
SpesialEkonomi,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang secara terbuka menentang kebijakan pemerintah dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal atau balpres. Ia menyampaikan peringatan keras kepada individu yang muncul di televisi maupun kanal Youtube dan secara terang-terangan mendukung aktivitas impor ilegal tersebut.
Dalam pernyataannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Purbaya menyoroti bahwa seluruh kegiatan impor pakaian bekas telah jelas dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Karena itu, segala bentuk dukungan terhadap praktik tersebut, termasuk pembelaan publik terhadap importir ilegal, dinilai sebagai tindakan yang merugikan negara dan bertentangan dengan hukum.
“Jadi yang di YouTube, yang di TV, itu hati-hati. Saya akan kirim orang. Karena Anda declare Anda penjahat, masa saya diam?” tegas Purbaya.
Purbaya memastikan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam terhadap pihak yang mencoba membentuk opini publik untuk melemahkan kebijakan pemberantasan impor ilegal. Menurutnya, keberpihakan terhadap pelaku impor ilegal sama dengan memperkuat jaringan yang merugikan perekonomian nasional dan industri tekstil dalam negeri.
Rencana Hukuman Tambahan untuk Mafia Balpres
Selain penindakan lapangan yang tengah berjalan, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merampungkan aturan baru yang akan memperberat hukuman terhadap para pelaku impor barang ilegal, khususnya jaringan mafia pakaian bekas. Bentuk tambahan sanksi itu antara lain:
- Denda finansial dalam jumlah besar,
- Pencabutan izin impor,
- Pencantuman pelaku dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak dapat melakukan kegiatan impor di masa mendatang.
Ia menilai bahwa sanksi yang selama ini diterapkan belum memberikan efek jera yang memadai, sebab negara justru menanggung sejumlah biaya operasional dari tindakan pemusnahan barang-barang tersebut.
Negara Kerap Dirugikan dari Pemusnahan Balpres Ilegal
Sejak Oktober 2025, Purbaya menyoroti bahwa sistem penegakan hukum terhadap barang ilegal — termasuk pakaian bekas — masih perlu evaluasi. Menurutnya, kebijakan pemusnahan barang bukti tanpa disertai pemberian denda membuat negara menanggung beban biaya yang tidak kecil.
“Selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya tidak dapat duit, pelakunya tidak didenda. Negara malah rugi karena harus membakar barang itu, ditambah menanggung biaya makan para pelaku yang dipenjara,” ungkapnya.
Praktik pemusnahan pakaian bekas ilegal memang menyebabkan negara harus mengeluarkan anggaran untuk proses penghancuran, pengangkutan, serta penyimpanan barang bukti sebelum dimusnahkan. Purbaya menyebut situasi ini tidak ideal dan menghambat upaya pemerintah menerapkan penindakan yang efektif dan efisien.
Upaya Pemerintah: Menutup Celah Bisnis Ilegal yang Merusak Ekonomi
Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan impor dan mempersempit ruang gerak mafia pakaian bekas yang menimbulkan kerugian besar, mulai dari menurunnya daya saing industri tekstil dalam negeri hingga terganggunya stabilitas pasar lokal.
Dalam beberapa bulan terakhir, operasi gabungan bea cukai dan aparat penegak hukum telah menangkap sejumlah pelaku impor balpres serta memusnahkan berbagai barang bukti. Namun, menurut Purbaya, upaya tersebut masih harus dilengkapi dengan regulasi baru yang menekankan pada hukuman finansial agar negara tidak sekadar menghabiskan anggaran untuk menindak kejahatan, tetapi juga mendapatkan nilai ekonomi sebagai efek jera.
Penegasan: Negara Tidak Akan Kalah oleh Mafia
Di akhir keterangannya, Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba merongrong kebijakan publik.
“Semua yang melanggar hukum akan kami kejar. Ini soal melindungi industri dalam negeri dan memastikan negara tidak dirugikan,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal yang sudah lama menghantui pasar domestik serta memukul industri tekstil lokal.