
SpesialBerita,- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu perdebatan global setelah mengusulkan pembentukan badan internasional bernama Dewan Perdamaian (Board of Peace). Awalnya, lembaga ini dirancang untuk mengawasi proses rekonstruksi Gaza pascakonflik. Namun, dokumen piagam yang beredar menunjukkan bahwa mandat dewan tersebut jauh lebih luas dari sekadar wilayah Palestina.
Usulan ini langsung menyita perhatian komunitas internasional, bukan hanya karena cakupan kewenangannya, tetapi juga karena syarat keanggotaan yang sangat mahal.
Bukan Sekadar Mengurus Gaza
Dalam dokumen piagam yang dikaji sejumlah pihak, Dewan Perdamaian tidak dibatasi hanya untuk Gaza. Badan ini disebut memiliki mandat untuk terlibat dalam pengawasan rekonstruksi, stabilisasi, dan resolusi konflik di berbagai kawasan dunia yang dianggap membutuhkan intervensi internasional.
Artinya, Gaza hanyalah titik awal. Ke depan, Dewan Perdamaian berpotensi terlibat di wilayah konflik lain, baik di Timur Tengah, Afrika, hingga kawasan lain yang mengalami instabilitas politik dan kemanusiaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah dewan tersebut murni lembaga kemanusiaan, atau justru instrumen geopolitik baru Amerika Serikat dan sekutunya?
Biaya Keanggotaan Fantastis
Salah satu poin paling kontroversial dalam piagam Dewan Perdamaian adalah syarat kontribusi finansial. Negara-negara yang ingin mendapatkan status keanggotaan tetap diwajibkan membayar hingga US$1 miliar, atau setara sekitar Rp16,9 triliun.
Kontribusi tersebut disebut sebagai bentuk komitmen terhadap misi perdamaian global. Negara anggota tetap nantinya memiliki hak suara strategis dalam pengambilan keputusan dewan.
Besarnya nilai kontribusi ini memicu kritik tajam, terutama dari negara berkembang yang menilai skema tersebut berpotensi menciptakan “klub eksklusif negara kaya” dalam menentukan arah perdamaian dunia.
Kuasa Besar dalam Pengambilan Keputusan
Selain biaya tinggi, Dewan Perdamaian juga dibekali kewenangan yang signifikan. Dalam draf piagam, badan ini memiliki wewenang untuk:
- Mengawasi dan mengarahkan dana rekonstruksi,
- Menentukan prioritas wilayah konflik,
- Memberikan rekomendasi kebijakan kepada negara dan lembaga internasional,
- Berkoordinasi dengan militer, lembaga kemanusiaan, dan aktor non-negara.
Dengan kewenangan tersebut, Dewan Perdamaian berpotensi menjadi salah satu lembaga internasional paling berpengaruh di luar struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran bahwa dewan ini dapat menggeser peran PBB, khususnya Dewan Keamanan, dalam mengelola konflik global.
Menuai Kritik dan Kecurigaan
Sejumlah pengamat internasional menilai konsep Dewan Perdamaian ini sarat kepentingan politik. Usulan tersebut dinilai sejalan dengan pendekatan kebijakan luar negeri Trump yang menekankan pengaruh finansial dan kekuatan negosiasi dibandingkan diplomasi multilateral konvensional.
Kritik juga muncul terkait transparansi dan akuntabilitas. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai mekanisme pengawasan internal, pembatasan kewenangan, serta jaminan bahwa keputusan dewan tidak akan bias terhadap kepentingan negara penyumbang terbesar.
Masih dalam Tahap Usulan
Perlu dicatat, pembentukan Dewan Perdamaian masih berada dalam tahap konsep dan wacana kebijakan. Belum ada keputusan final mengenai implementasi, struktur resmi, maupun negara-negara yang akan bergabung.
Namun demikian, gagasan ini sudah cukup untuk memantik diskusi luas tentang arah baru tata kelola konflik global dan peran Amerika Serikat di dalamnya.
Apakah Dewan Perdamaian akan menjadi terobosan dalam penyelesaian konflik dunia, atau justru menciptakan ketimpangan baru dalam sistem internasional, masih menjadi pertanyaan terbuka.
Yang pasti, usulan ini menandai babak baru dalam dinamika politik global di bawah kepemimpinan Donald Trump.