
SpesialEkonomi,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas menyusul penetapan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga pegawai tersebut resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah berstatus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 11 Januari 2026. Menurut DJP, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan aturan disiplin aparatur sipil negara sekaligus komitmen menjaga integritas institusi perpajakan.
DJP Terapkan Aturan Hukum Secara Tegas
Rosmauli menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau aparatur negara yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rosmauli.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi, sekaligus menjaga profesionalisme dan kredibilitas DJP sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.
Koordinasi Intensif dengan KPK
DJP menegaskan tidak akan menutup-nutupi proses hukum yang sedang berjalan. Rosmauli menyebutkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi secara aktif dengan KPK guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai internal tersebut.
Koordinasi ini mencakup pemberian data, dokumen, maupun informasi lain yang dibutuhkan penyidik KPK untuk mempercepat proses pengungkapan perkara. DJP juga menyatakan siap mendukung langkah penegakan hukum secara transparan dan objektif.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan sanksi maksimal sesuai ketentuan jika yang bersangkutan terbukti bersalah,” tegas Rosmauli.
Pelanggaran Serius terhadap Integritas Institusi
Dalam pernyataannya, DJP menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh Kementerian Keuangan. Rosmauli menegaskan bahwa institusinya memiliki sikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DJP tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pegawai yang terjerat kasus hukum, meskipun berasal dari internal institusi.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kasus yang melibatkan aparat pajak kerap menjadi sorotan publik karena menyangkut langsung kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara. DJP menyadari bahwa integritas pegawai pajak memiliki dampak besar terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan persepsi publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Oleh karena itu, langkah pemberhentian sementara ini dipandang sebagai upaya preventif untuk menjaga stabilitas pelayanan pajak serta memastikan bahwa pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan normal dan profesional.
DJP juga menegaskan bahwa kasus tersebut bersifat individual dan tidak mencerminkan keseluruhan kinerja pegawai pajak di Indonesia.
Komitmen Reformasi dan Pengawasan Internal
Dalam beberapa tahun terakhir, DJP gencar melakukan reformasi internal, termasuk penguatan sistem pengawasan, digitalisasi layanan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Penanganan cepat terhadap kasus ini disebut sebagai bagian dari komitmen tersebut.
DJP menyatakan akan terus memperkuat mekanisme pengawasan internal dan memperketat sistem pengendalian risiko, khususnya di unit-unit pelayanan strategis seperti KPP Madya yang menangani wajib pajak dengan skala besar.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan peluang terjadinya praktik korupsi serta memperkuat budaya kerja yang bersih dan profesional di lingkungan DJP.
Proses Hukum Tetap Dikawal
Meski telah diberhentikan sementara, status kepegawaian ketiga pegawai pajak tersebut masih akan menunggu putusan hukum berkekuatan tetap. Jika nantinya terbukti bersalah, DJP memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin paling berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika dalam proses hukum yang berjalan terbukti tidak bersalah, DJP menyatakan akan memulihkan hak-hak pegawai sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pesan Tegas bagi Seluruh Pegawai Pajak
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran DJP agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. DJP menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan dari atas, tetapi juga mendorong penguatan budaya pelaporan dan kepatuhan internal.
Dengan langkah tegas ini, DJP berharap dapat menunjukkan kepada publik bahwa institusi pajak tidak kebal hukum dan berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.