
Warga yang Dorong Lurah hingga Masuk Parit Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka sempat meminta maaf sambil cengegesan.
SpesialBerita,- Warga Kecamatan Medan Timur dihebohkan dengan insiden tak biasa yang melibatkan seorang pria paruh baya dan lurah setempat. Seorang pria berusia 61 tahun berinisial M terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli (42), hingga tercebur ke dalam parit.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2025, di Jalan Madukoro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dan sempat direkam warga hingga videonya viral di media sosial.
Awal Mula Kejadian: Polisi Tidur Berpaku Picu Masalah
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fadjri Lubis, kejadian bermula dari laporan warga yang mengeluhkan ban sepeda motor mereka sering bocor saat melintas di depan rumah M. Setelah menerima laporan tersebut, Lurah Fadli bersama kepala lingkungan (kepling) turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi.
Sesampainya di lokasi, mereka menemukan polisi tidur buatan dari ban bekas yang ditancapi paku-paku tajam di permukaannya. Kondisi itu jelas sangat berbahaya bagi pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
“Lurah dan Kepling berinisiatif membongkar polisi tidur berpaku itu karena bisa mencelakakan pengguna jalan. Tapi pelaku tidak terima dan langsung marah,” jelas Iptu Fadjri.
Niat baik untuk menjaga keselamatan warga justru berujung insiden. Dalam perdebatan panas di depan rumah M, tiba-tiba pelaku mendorong Lurah Fadli hingga tercebur ke parit di tepi jalan. Akibatnya, Fadli mengalami memar di tangan kiri dan luka ringan di beberapa bagian tubuhnya.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Tak terima atas perlakuan itu, Fadli langsung melapor ke Polsek Medan Timur. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman video dari warga yang sempat merekam kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap M di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan bahwa ia emosi karena tidak diberi kesempatan menjelaskan maksudnya membuat polisi tidur tersebut.
“Pelaku mengaku hanya ingin memperlambat kendaraan yang sering ngebut di depan rumahnya. Tapi caranya salah, karena memasang paku tajam jelas membahayakan orang lain,” tegas Iptu Fadjri.
Viral di Media Sosial: Permintaan Maaf Sambil Cengegesan
Insiden ini langsung menarik perhatian warganet setelah video kejadian dan penangkapan pelaku viral di media sosial. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit, terlihat Fadli jatuh ke dalam parit setelah didorong pelaku saat tengah berdebat.
Video lain menunjukkan pelaku M menyampaikan permintaan maaf kepada lurah dan masyarakat, namun yang menjadi sorotan adalah ekspresinya yang tampak cengengesan. Banyak pengguna media sosial menganggap permintaan maaf itu tidak tulus dan justru terkesan menyepelekan.
Komentar netizen pun ramai membanjiri unggahan tersebut.
Seorang pengguna menulis, “Kalau niatnya baik, ya jangan pakai paku. Bisa bahaya buat anak-anak sekolah.”
Yang lain menambahkan, “Udah salah, malah cengengesan minta maaf. Pantas aja ditangkap.”
Dijerat Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, M kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp 4.500.
Namun pihak kepolisian membuka peluang untuk penyelesaian secara Restorative Justice (RJ) apabila pelaku menunjukkan itikad baik dan korban bersedia memaafkan.
“Kami masih menunggu perkembangan penyidikan. Kalau pelaku menunjukkan itikad baik, kasus bisa dipertimbangkan lewat Restorative Justice. Tapi bila tidak, kasus tetap akan dibawa ke pengadilan,” ujar Fadjri.
Motif Pelaku: Ingin Jalan Lebih Aman, Tapi Salah Cara
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, M berdalih bahwa niat awalnya hanya untuk menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, banyak kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumahnya sehingga ia khawatir akan menimbulkan kecelakaan.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia membuat polisi tidur dari ban bekas, namun sayangnya ia menambahkan paku-paku tajam di permukaan ban agar kendaraan lebih pelan saat melintas.
Sayangnya, tindakan itu justru menimbulkan masalah baru karena membahayakan pengguna jalan.
“Saya cuma ingin biar mobil dan motor pelan. Tapi ternyata salah, saya minta maaf,” kata M dengan nada menyesal dalam pemeriksaan di Polsek Medan Timur.
Lurah Masih Jalani Perawatan
Sementara itu, Lurah Perintis M Fadli masih menjalani perawatan medis akibat luka memar yang dialaminya setelah tercebur ke parit. Meski kondisinya berangsur membaik, Fadli mengaku masih syok dengan kejadian yang menimpanya.
“Saya tidak menyangka ada warga yang sampai segitunya. Padahal maksud kami hanya ingin menghindari kecelakaan bagi warga lain,” ungkap Fadli.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak sendiri dan selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ada masalah di lingkungan sekitar.
Pelajaran dari Kasus Medan Timur
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar tidak membuat fasilitas jalan sembarangan, apalagi dengan menambahkan benda berbahaya seperti paku. Selain bisa mencelakai pengguna jalan, tindakan tersebut juga dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana.
“Kalau memang butuh pengaturan lalu lintas, sebaiknya diajukan ke kelurahan atau dinas perhubungan. Jangan bikin sendiri karena bisa membahayakan,” tutur salah satu warga sekitar.