
SpesialBerita,- Tangis Eva Meliani Pasaribu pecah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan suara bergetar, anak sulung almarhum jurnalis Rico Sampurna Pasaribu itu mengungkap rangkaian peristiwa yang menurutnya menjadi latar belakang kematian tragis sang ayah. Rumah keluarga mereka dibakar, dan peristiwa tersebut merenggut nyawa Rico, seorang wartawan asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kesaksian Eva disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang tentang Peradilan Militer yang digelar MK pada Kamis (15/1/2026). Permohonan uji materiil itu diajukan Eva bersama Leni Damanik, seorang ibu yang anaknya tewas akibat tindakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keduanya membawa pengalaman pahit sebagai warga sipil yang keluarganya menjadi korban dugaan kekerasan oleh aparat militer.
Pemberitaan Judi Jadi Awal Teror
Di hadapan majelis hakim, Eva menyampaikan keyakinannya bahwa kematian ayahnya tidak bisa dilepaskan dari aktivitas jurnalistik yang sedang dijalani Rico Sampurna Pasaribu. Menurut Eva, ayahnya secara intens memberitakan dugaan bisnis judi ilegal yang disebut-sebut dibekingi oleh oknum anggota TNI.
“Ayah saya memberitakan isu tersebut berturut-turut pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2024, lalu kembali menurunkannya pada 26 Juni 2024, satu hari sebelum rumah kami dibakar,” ungkap Eva.
Pemberitaan tersebut, kata Eva, memicu tekanan dan teror yang semakin meningkat. Ia menilai, dari rangkaian waktu dan peristiwa, terdapat hubungan erat antara karya jurnalistik ayahnya dan tragedi yang menimpa keluarga mereka.
Diminta Menurunkan Berita
Eva mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa pembakaran rumah, ayahnya sempat didatangi seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB. Prajurit tersebut disebut secara langsung meminta Rico untuk menurunkan atau menghapus (take down) berita tentang bisnis judi yang tengah diungkapnya.
Permintaan itu tidak dituruti begitu saja. Rico, menurut Eva, justru berniat menempuh jalur hukum dan perlindungan resmi. Ia menyatakan akan meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara karena merasa keselamatannya terancam.
Tak hanya itu, Rico juga sempat mengirim pesan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanah Karo, yang berisi pengakuan bahwa dirinya merasa berada dalam situasi berbahaya akibat tekanan dari Koptu HB.
Peringatan untuk Tidak Pulang
Tekanan tidak berhenti di situ. Eva menyebut, berdasarkan hasil investigasi dan komunikasi internal redaksi, ayahnya bahkan sempat dihimbau untuk tidak pulang ke rumah demi alasan keamanan.
“Koptu HB juga mengirim pesan kepada pemimpin redaksi ayah saya agar berita tersebut diturunkan. Dari investigasi yang dilakukan, ayah saya disarankan untuk tidak pulang ke rumah karena situasi dianggap tidak aman,” ujar Eva.
Namun, tragedi keburu terjadi. Rumah keluarga Rico Sampurna Pasaribu dibakar oleh pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu menewaskan Rico dan menjadi duka mendalam bagi keluarganya.
Fakta Mengejutkan di Balik Tersangka
Dalam persidangan, Eva juga mengungkap fakta yang menurutnya sangat penting. Salah satu dari tiga tersangka pembakaran rumah, Bebas Ginting, justru tidak memiliki konflik pribadi dengan ayahnya.
“Dalam pemberitaan, ayah saya disebut sebagai pengawas lokasi judi. Tapi kenyataannya, Bebas Ginting justru dekat dan akrab dengan ayah saya,” tutur Eva.
Bahkan, lanjut Eva, Bebas Ginting pernah menghubunginya secara langsung. Dalam percakapan tersebut, Bebas menyebut adanya keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus pembakaran tersebut.
“Bebas Ginting menelepon saya dan mengatakan bahwa Koptu HB terlibat. Dia menyampaikan bahwa Koptu HB yang menyuruh melakukan pembakaran,” ungkap Eva dengan suara tertahan.
Pengakuan Bonus Rp1 Juta
Kesaksian Eva diperkuat oleh fakta-fakta yang muncul dalam persidangan pidana sebelumnya. Bebas Ginting, yang kini telah divonis penjara seumur hidup, mengakui bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Ia menyebut ada pihak lain yang terlibat dan memberi perintah.
Dalam persidangan, Bebas juga mengakui menerima uang sebesar Rp1 juta sebagai “bonus” setelah melakukan aksi pembakaran rumah keluarga Rico Sampurna Pasaribu.
Pengakuan tersebut, menurut Eva, semakin menguatkan dugaan bahwa pembakaran rumah bukanlah aksi spontan, melainkan bagian dari skenario terencana untuk membungkam kerja jurnalistik ayahnya.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Eva dan Leni Damanik membawa kisah mereka ke Mahkamah Konstitusi bukan tanpa alasan. Keduanya menilai bahwa mekanisme Peradilan Militer kerap menghambat pencarian keadilan bagi warga sipil yang menjadi korban dugaan kejahatan aparat TNI.
Melalui uji materiil ini, mereka berharap ada perubahan hukum yang memungkinkan kasus-kasus serupa ditangani secara lebih transparan dan akuntabel di peradilan umum.
“Kami hanya ingin keadilan. Supaya tidak ada lagi keluarga yang kehilangan orang tercinta karena hukum yang tidak berpihak,” ungkap Eva menutup kesaksiannya.
Ancaman bagi Kebebasan Pers
Kasus kematian Rico Sampurna Pasaribu menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Teror, intimidasi, hingga kekerasan fisik masih menjadi risiko nyata bagi jurnalis yang mengungkap praktik ilegal dan dugaan keterlibatan aparat.
Kesaksian Eva di MK bukan hanya soal kehilangan seorang ayah, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan keluarganya masih sangat rapuh.
Kini, publik menanti langkah konkret negara: apakah tragedi ini akan menjadi titik balik bagi penegakan keadilan dan perlindungan kebebasan pers, atau justru kembali tenggelam di tengah kompleksitas hukum dan kekuasaan.