
SpesialBerita,- Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) melaksanakan penertiban lahan di kawasan Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan — sebuah area yang tercatat sebagai aset milik Pemko dengan alas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1990.
Lahan tersebut memiliki total luas sekitar 26 hektare. Dari luas tersebut, sebagian besar telah diklaim kembali oleh Pemko Medan dan bakal dikelola untuk kepentingan publik; sebagian kecil akan digunakan untuk pembangunan fasilitas strategis bagi warga Kota Medan.
Penertiban ini dijalankan oleh “Tim Terpadu” yang terdiri dari Satpol PP, unsur TNI–Polri, serta sejumlah perangkat daerah terkait — sebagai bagian dari implementasi kebijakan pengamanan aset milik pemda.
Namun pelaksanaan di lapangan memantik respons emosional dari warga yang telah menempati dan menggarap tanah itu selama puluhan tahun. Banyak yang menolak, menyatakan kekecewaan, dan bahkan menangis saat rumah serta warung mereka diratakan paksa.
Reaksi Warga: Duka, Kecewa, dan Ketidakpastian
Penertiban aset ini memunculkan adegan emosional: tangisan, teriakan, ketidakpastian nasib.
Seorang warga, dalam tangisnya, sempat menjerit memohon — bahkan menyebut nama pejabat nasional, berharap mendapat keadilan:
“Inilah ku angkati barang-barangku… bantu kami, Pak Prabowo… ke mana lagi lah aku tinggal…”
Banyak di antaranya telah menghuni lokasi itu selama sekitar 25 tahun, membangun rumah dan menjalankan usaha kecil — sehingga penertiban ini bukan sekadar kehilangan tempat tinggal, melainkan juga kehilangan sumber mata pencaharian.
Usaha mediasi dan dialog sebelum eksekusi telah dilakukan, tetapi bagi sebagian warga, upaya itu dirasa kurang memadai — terutama karena status lahan dianggap tidak jelas ketika mereka hendak mendaftarkan hak milik.
Situasi makin tegang tatkala alat berat mulai meruntuhkan bangunan. Ada laporan bahwa seorang ibu sampai membuka bajunya sebagai bentuk protes — menunjukkan betapa putus asa sebagian warga atas nasib mereka.
Alasan dan Tujuan Pemerintah: Aset Negara & Pembangunan Publik
Menurut keterangan pejabat setempat, terutama Muhammad Sofyan selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Medan, penertiban ini adalah bagian dari upaya “pengamanan aset” yang tercatat dalam HPL, dan lahan ini memang milik pemerintah.
Pemko Medan menyebut bahwa dari total 26 hektare tersebut, sekitar 6 hingga 6,8 hektare akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) — meliputi jenjang SD, SMP, dan SMA.
Selain itu, ada rencana pembangunan fasilitas SPPG MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk program Makan Bergizi Gratis), dengan target melayani kebutuhan gizi masyarakat. Lahan untuk SPPG ini direncanakan berukuran kecil — kurang dari 1 hektare.
Pembangunan dijadwalkan mulai awal Desember 2025 setelah proses penyerahan lahan ke pusat selesai. Pemko menargetkan agar SR dan fasilitas pendukung sudah bisa berfungsi pada tahun ajaran 2026.
Pemko pun menjamin bahwa warga terdampak akan direlokasi ke hunian susun (Rusunawa Tanjung Mulia Kayu Putih, Medan Deli) sebagai bentuk mitigasi atas penggusuran.
Pro kontra: Kepentingan Publik vs Hak Warga — dan Tantangan Transparansi
Kasus ini mencerminkan dilema klasik antara hak atas tanah dan kepemilikan aset negara, dengan kebutuhan publik. Di satu sisi, proyek Sekolah Rakyat dan SPPG MBG bisa memberi manfaat luas bagi komunitas — akses pendidikan dan nutrisi, terutama bagi warga di wilayah padat.
Namun di sisi lain, bagi warga yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di lokasi itu, penertiban terasa seperti penggusuran — membawa trauma, ketidakpastian, dan potensi kerugian besar secara ekonomi maupun sosial.
Sejumlah pihak menyoroti bahwa meskipun Pemko telah melakukan sosialisasi, aspek transparansi dan proses mediasi menurut warga masih dirasa kurang. Misalnya mengenai status kepemilikan, opsi relokasi, kompensasi, serta kejelasan waktu dan tempat relokasi.
Sekalipun Pemko menyebut lahan adalah aset sah dan penertiban sudah sesuai prosedur, kemarahan dan kesedihan warga menandakan ketimpangan dalam perasaan keadilan sosial — khususnya bagi mereka yang selama puluhan tahun menempati tanpa “legalitas formal”, namun sudah membangun rumah dan kehidupan.
Kesimpulan: Urgensi Penataan Aset — dan Perlu Pendekatan Manusiawi
Penertiban lahan di Jalan Flamboyan oleh Pemko Medan bukan semata soal menegakkan regulasi aset; ia adalah bagian dari rencana pembangunan fasilitas publik penting: Sekolah Rakyat dan SPPG untuk MBG. Jika dijalankan dengan baik, proyek ini bisa memberi dampak positif luas bagi masyarakat — akses pendidikan, layanan gizi, dan peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Namun, kisah duka dari warga terdampak menegaskan bahwa pembangunan harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial. Relokasi, kompensasi, dan komunikasi publik perlu dilakukan secara transparan, inklusif, dan manusiawi — agar proyek besar tidak menimbulkan korban sosial yang berkepanjangan.
Dalam konteks itu, pemerintah — dalam hal ini Pemko Medan — harus memastikan bahwa hak, martabat, dan kebutuhan warga lama dihormati, sambil melaksanakan visi pembangunan jangka panjang.