
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. Dok PBNU
SpesialBerita,- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melayangkan protes serius terhadap program Expose Uncensored yang disiarkan oleh stasiun televisi Trans7 pada Senin, 13 Oktober 2025. Dalam penilaiannya, tayangan tersebut bukan hanya mengusik dunia pesantren — lembaga pendidikan Islam tertua dan sangat dihormati di Indonesia — tetapi juga menyinggung nama baik para tokoh pesantren yang sangat dimuliakan di kalangan Nahdlatul Ulama.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf — yang akrab disapa Gus Yahya — menegaskan bahwa isi siaran itu secara terang-terangan melecehkan pesantren dan tokoh-tokohnya. Ia menyebut bahwa tayangan itu telah merendahkan institusi pesantren, menyudutkan ulama, serta “menghina hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai mulia yang dipegang teguh oleh dunia pesantren.” (pernyataan beliau dikutip dari laman resmi PBNU)
Lebih jauh, Gus Yahya mengatakan bahwa dampak dari tayangan ini bukan sekadar urusan penghinaan simbolik. Ia mengingatkan, ketidakadilan media seperti ini bisa memicu kegelisahan dan konflik sosial. “Penghinaan-penghinaan yang dilakukan dalam tayangan Trans7 tersebut sangat menyinggung dan membangkitkan amarah bagi kalangan pesantren dan warga Nahdlatul Ulama pada umumnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, PBNU telah menginstruksikan lembaga hukumnya untuk menempuh jalur hukum terhadap Trans7 dan induk perusahaannya, Trans Corporation. Langkah ini diambil agar kasus tersebut diselesaikan secara resmi dan bertanggung jawab, sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian & Isi Kontroversial Tayangan
Menurut berbagai laporan dan kajian media, berikut garis besar kronologi dan konten yang memicu reaksi publik:
- Tayangan Expose Uncensored yang menjadi pemicu memuat narasi dan klip visual yang menggambarkan santri “rela ngesot demi menyalami kiai dan memberikan amplop.” Dalam narasi tersebut muncul implikasi bahwa kiai seharusnya memberi amplop, bukan santri yang memberi.
- Cuplikan menyalami kiai yang sedang turun dari mobil atau berada dalam posisi duduk ikut ditayangkan, lalu dikaitkan dengan narasi kontroversial tentang amplop atau hubungan santri-pengasuh.
- Penayangan ini langsung menyulut reaksi dari kalangan pesantren, warga NU, dan media sosial. Tagar #BoikotTrans7 pun menyebar luas karena warga mendesak tanggung jawab dan permintaan maaf dari stasiun televisi tersebut.
- Sebagai upaya respons publik, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Sarbumusi mengajukan somasi dan melaporkan Trans7 ke Dewan Pers. Dalam pernyataannya, LBH Sarbumusi menyatakan bahwa konten tersebut tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang, melainkan cenderung menyudutkan pesantren. Mereka memberi waktu 1 x 24 jam untuk memenuhi tuntutan permintaan maaf atau konsekuensi hukum lanjutan.
Tuntutan dari LBH Sarbumusi meliputi: pencabutan tayangan bermasalah, permintaan maaf publik kepada para kyai, pengasuh pondok pesantren, santri, dan elemen NU, serta pemulihan reputasi institusi pesantren melalui berbagai media (TV, media cetak, daring, media sosial).
Potensi Dampak Sosial dan Etika Media
Reaksi atas tayangan tersebut tidak bisa dipandang ringan. Berikut sejumlah aspek kritis yang muncul:
- Harmoni Sosial
PBNU menyebut bahwa penghinaan terhadap lembaga keagamaan yang dihormati berpotensi menimbulkan keretakan sosial, apalagi bila narasi negatif mengakar dalam pemikiran publik. Gus Yahya mengingatkan bahwa ketika simbol agama atau pesantren diserang, amarah kolektif bisa timbul. - Kepercayaan terhadap Media & Etika Jurnalistik
Media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi secara adil, akurat, dan tidak merendahkan kelompok tertentu. Tayangan seperti ini dipandang melanggar etika jurnalistik, karena lebih menjurus ke penyudutan daripada investigasi yang objektif. - Keterikatan Publik pada Simbol Keagamaan
Pesantren dan kyai memiliki peran sentral dalam kehidupan spiritual, sosial, dan pendidikan umat Islam di Indonesia. Kritik atau sindiran yang tampak meremehkan posisi mereka sering kali mendapatkan resistensi kuat dari masyarakat yang merasa simbol mereka dicederai. - Dampak Terhadap Komunikasi dan Dialog
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dialog antara media dan lembaga agama harus dibangun dengan komunikasi saling menghormati. Media harus lebih peka dalam menyajikan kritik atau satire yang melibatkan institusi agama agar tidak menjadi sumber konflik.
Respons Trans7 & Permintaan Maaf Terbuka
Menanggapi gelombang kritik, pihak Trans7 menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun resmi Instagram @officialtran7 pada Selasa siang (14/10). Dalam permintaan maaf tersebut, mereka menyebut:
“Kami menyatakan permohonan maaf kepada Kyai dan keluarga, Para Pengasuh, Santri, serta Alumni dari Pondok Pesantren Lirboyo khususnya dan Seluruh Keluarga Besar Pondok Pesantren di Indonesia.”
Permintaan maaf ini ditujukan khususnya kepada Pondok Pesantren Lirboyo, namun juga kepada seluruh lembaga pesantren dan masyarakat Islam Indonesia. Namun, permohonan maaf tersebut belum cukup meredam tuntutan tuntutan agar ada klarifikasi, ralat tayangan, dan langkah perbaikan menyeluruh.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi publik dari Trans Corporation (perusahaan induk) terkait bentuk perbaikan konkret atas dampak sosial yang telah terjadi.
Langkah Hukum & Pernyataan PBNU
PBNU telah menginstruksikan lembaga hukumnya untuk menempuh jalur hukum guna mempertanggungjawabkan tayangan tersebut secara sah. (PBNU “instruksikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU” untuk proses hukum)
Gus Yahya juga mendesak agar Trans7 dan Trans Corporation mengambil “langkah nyata” untuk memperbaiki kerusakan sosial yang telah terjadi. Ia menyatakan bahwa penyelesaian konflik media-agama ini harus berjalan secara terbuka dan adil, agar tidak memperburuk ketegangan di masyarakat.
Selain itu, PBNU menyerukan agar kader NU, tokoh pesantren, dan warga nahdliyin tetap sabar dan teguh. Meski banyak pihak yang mungkin tak suka terhadap pesantren atau NU, semangat khidmah (pengabdian) tidak boleh surut.
Pernyataan PBNU juga mengandung ajakan untuk melakukan muhasabah internal agar kualitas lembaga-lembaga keagamaan semakin baik dan semakin mampu menjaga marwahnya sebagai institusi yang mulia.