
Pada sebuah konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jawaban keras kepada pedagang thrifting yang meminta legalisasi usaha pakaian bekas. Meskipun para penjual menyatakan bersedia membayar pajak, Purbaya menegaskan bahwa inti permasalahan bukanlah soal pajak, tetapi legalitas impor barang bekas yang menurutnya ilegal.
Latar Belakang Konflik
Beberapa pedagang baju bekas, terutama di pasar tradisional seperti Pasar Senen, telah menyuarakan tuntutan agar usaha mereka dilegalkan. Salah seorang pedagang, Rifai Silalahi, bahkan menyatakan kesediaannya membayar pajak demi mendapatkan status usaha yang sah. Ia dan rekan-rekannya menyebut bahwa usaha mereka adalah bagian dari UMKM, dan merasa layak untuk diakomodasi sebagai kegiatan ekonomi formal.
Namun, Purbaya dengan jelas menyatakan sikap yang berbeda: “Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting … yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia.” Menurutnya, barang bekas impor yang dijual pedagang thrifting sering kali tidak melalui jalur legal, sehingga menciptakan pasar gelap dan merugikan industri tekstil nasional.
Fokus pada Impor Ilegal
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menyerang penjual ritel dalam negeri seperti pedagang pasar secara langsung, tetapi akan mengendalikan rantai pasokan, terutama di pelabuhan melalui Bea Cukai. “Kalau suplai diputus, sudah bisa berhenti,” ujarnya.
Politik keras ini bukan tanpa dasar: menurut Kemenkeu, praktik impor pakaian bekas (atau “balpres”) ilegal telah menjadi beban negara. Selama ini, barang disita, kemudian dihancurkan, dan tersangka dipenjara, tetapi negara tidak mendapatkan denda finansial dalam skema lama.
Untuk itu, Purbaya mengumumkan bahwa sanksi baru akan diterapkan: selain hukuman pidana, akan ada denda finansial, dan importir yang terlibat akan diblacklist agar tidak bisa melakukan impor lagi.
Dampak terhadap Industri Tekstil Domestik
Menurut Purbaya dan sejumlah asosiasi industri, banjir pakaian bekas impor menggerus pasar lokal. Impor barang bekas tidak hanya merusak daya saing produsen lokal, tetapi juga mengancam pekerjaan di sektor tekstil.
Sejalan dengan itu, pemerintah berupaya mendorong pedagang thrifting untuk “beralih haluan”: menjual barang-barang buatan lokal. Purbaya mengusulkan agar para pedagang direnovasi menjadi pelaku UMKM resmi yang menyediakan produk dalam negeri — bukan barang bekas impor. Beberapa pedagang mungkin awalnya keberatan, tetapi menurut Purbaya, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk memilih kualitas. “Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” katanya.
Penegakan dan Pengawasan Diperkuat
Tidak sebatas retorika, Kementerian Keuangan di bawah Purbaya telah meluncurkan strategi pengawasan yang lebih agresif. Salah satu langkah adalah memperkuat sistem pengawasan digital melalui integrasi data antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak melalui National Single Window (LNSW).
Lebih jauh lagi, Purbaya menyatakan bahwa para pelaku impor ilegal yang menolak kebijakan pemerintah justru “mengidentifikasi diri mereka sendiri sebagai pelaku ilegal.” Jika penolakan terus berlanjut, ia tidak menutup kemungkinan untuk menindak dengan penangkapan.
Penyitaan Massal dan Nilai Ekonomi
Kasus impor “balpres” bukan isu baru. Pada Agustus 2025, aparat gabungan (Kemendag, BIN, TNI, Polri) menyita 19.391 bal pakaian bekas impor di gudang-gudang di Bandung dan Cimahi, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 112,3 miliar. Angka besar ini memperkuat argumen pemerintah bahwa lalu lintas pakaian bekas ilegal tidak bisa dianggap sepele.
Reaksi Pihak Industri dan Publik
Beberapa asosiasi industri menyambut baik penegakan Purbaya. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) dan Asosiasi Tekstil Indonesia (API) menyatakan dukungan, karena tindakan ini bisa memberikan peluang bagi produsen lokal untuk menguat kembali.
Namun, tidak semua publik setuju. Pedagang thrifting menyatakan kekhawatiran atas hilangnya mata pencaharian jika suplai pakaian bekas impor dipotong. Sementara itu, konsumen thrifting juga mempertanyakan apakah alternatif produk lokal bisa tetap terjangkau dan menarik seperti barang bekas yang dijual di pasar tradisional.
Beberapa analis juga mencatat bahwa banned impor dan pengalihan pedagang ke produk lokal bukan hanya soal regulasi keras, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangkitkan kembali industri tekstil nasional yang tertekan.
Pendekatan Regulasi Digital
Selain tindakan keras di sisi fisik, pendekatan digital juga digunakan. Menurut laporan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap restriksi penjualan pakaian bekas di platform daring. Kebijakan ini diprediksi akan mengatur bagaimana pedagang thrifting online beroperasi, terutama terkait impor barang bekas ilegal.
Analisis dan Implikasi Kebijakan
- Prioritas Keamanan Ekonomi
Purbaya menekankan bahwa penindakan impor ilegal bukan semata-mata langkah fiskal, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi industri tekstil nasional. Dengan memotong arus barang bekas impor ilegal, pemerintah berharap menciptakan ruang bagi produsen lokal untuk tumbuh kembali. - Transformasi UMKM
Alih-alih menutup pedagang thrifting, pemerintah menyerukan transformasi — menjadikan mereka UMKM resmi yang berperan dalam ekosistem produksi lokal. Ini bukan sekadar pengekangan, tapi potensi pemberdayaan, asalkan didukung dengan program konkret. - Tantangan Implementasi
Kebijakan ini menghadapi tantangan besar. Banyak pedagang thrifting yang selama ini operasionalnya bergantung pada barang bekas impor. Jika suplai diputus, mereka mungkin kesulitan beralih tanpa dukungan modal, pelatihan, dan koneksi ke produsen lokal. Tanpa transisi yang mulus, penindakan bisa menimbulkan dampak sosial ekonomi yang signifikan. - Regulasi Digital
Pengawasan impor dan perdagangan pakaian bekas akan semakin bergeser ke ranah digital. Karena banyak transaksi thrifting terjadi di platform daring, kolaborasi antara Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi menjadi kunci agar regulasi bisa efektif diterapkan.
Jawaban keras Purbaya Yudhi Sadewa kepada pedagang thrifting — “Saya nggak peduli … pokoknya barang ilegal” — mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan regulasi impor dan menjaga kedaulatan industri tekstil nasional. Kebijakan ini bukan sekadar hukuman bagi pelaku ilegal, tetapi juga dorongan perubahan: menjadikan usaha thrifting bagian dari ekosistem UMKM lokal yang sah.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola transisi. Apakah pedagang thrift bisa berubah menjadi pelaku UMKM lokal yang kompetitif? Apakah konsumen akan menyambut barang lokal dengan antusias? Dan yang tak kalah penting — apakah kebijakan penegakan akan dijalankan secara adil dan konsisten?
Waktu akan memberi jawabannya. Tetapi satu hal jelas: sikap tegas Purbaya menunjukkan bahwa pemerintah saat ini menilai isu impor pakaian bekas bukan sekadar soal gaya hidup, melainkan persoalan ekonomi strategis yang berdampak jauh pada industri nasional.