
SpesialBerita,- Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), bereaksi keras terhadap eksekusi lahan miliknya seluas 16,4 hektare yang berada di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. JK menuding ada praktik mafia tanah dan dugaan rekayasa hukum dalam proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (3/11/2025).
Eksekusi tersebut terkait sengketa antara Kalla Group (Hadji Kalla) dan perusahaan pengembang Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Menurut JK, eksekusi yang dilakukan tidak sah dan cacat prosedur.
“Kalau Hadji Kalla saja mereka berani main-main, apalagi masyarakat biasa,”
— Jusuf Kalla saat meninjau lokasi sengketa, Rabu (5/11/2025).
Menurut JK, Eksekusi Tidak Sesuai Perintah Mahkamah Agung
Kalla menegaskan bahwa lahan tersebut dimiliki secara sah berdasarkan sertifikat hak milik sejak 1993, yang dibeli langsung dari keluarga Raja Gowa.
JK menyebut pelaksanaan eksekusi oleh pihak pengadilan tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung, terutama tahapan constatering, yaitu pemeriksaan dan pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum tindakan eksekusi dilakukan.
“Kalau eksekusi harus ada constatering. Diukur oleh BPN, ada lurah, ada panitera. Ini tidak ada semua. Yang tunjuk lokasi malah GMTD. Itu tidak sah,”
— Jusuf Kalla.
Sambil berdiri dengan tangan berkacak pinggang di lokasi, JK menyebut bahwa proses tersebut “penuh kebohongan” dan berpotensi mengarah pada tindakan perampasan hak milik.
GMTD Diduga Rekayasa Hukum — Kalla Group Bantah Punya Hubungan
Dalam proses persidangan sebelumnya, pihak GMTD memenangkan gugatan atas nama seseorang bernama Manyombalang (Dg Solong), yang menurut Kalla Group disebut sebagai penjual ikan di pasar tradisional dan tidak pernah terkait dengan transaksi lahan tersebut.
Kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, menyebutkan bahwa pihak Hadji Kalla tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan GMTD maupun dengan individu yang menggugat lahan tersebut.
“Masa penjual ikan punya tanah seluas ini. Ini rekayasa hukum,”
— Jusuf Kalla.
GMTD Menjawab Singkat: Hargai Putusan Pengadilan
Sementara itu, pihak GMTD memilih tidak banyak berkomentar. Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, sehari sebelum respons JK menyampaikan bahwa semua pihak harus menghargai putusan majelis hakim.
“Kami tidak ingin berkomentar banyak. Kami hanya meminta semua pihak menghargai keputusan pengadilan,”
— Ali Said.
GMTD merupakan perusahaan pengembang kawasan wisata dan hunian premium di wilayah Tanjung Bunga. Perusahaan ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan warga terkait klaim lahan di area yang sama.
Lahan Tanjung Bunga — Wilayah Strategis yang Diperebutkan Banyak Investor
Kawasan Tanjung Bunga merupakan salah satu area paling strategis dan berkembang di Kota Makassar. Lokasinya berada di tepi laut dengan akses langsung ke pusat kota, menjadikannya area yang diminati untuk pembangunan superblock, mall, hingga kawasan wisata.
Dalam 5 tahun terakhir, nilai tanah di kawasan ini meningkat sangat signifikan menurut data appraisal properti lokal.
| Tahun | Perkiraan Harga Tanah (Tanjung Bunga) |
|---|---|
| 2019 | Rp 7–10 juta/m² |
| 2023 | Rp 15–18 juta/m² |
| 2025 | Rp 20–30 juta/m² (tergantung blok) |
Sumber: data pasar properti Makassar (kompilasi dari beberapa agen properti dan developer lokal).
Nilai total tanah seluas 16,4 hektare jika dihitung dengan harga rata-rata Rp 25 juta/m², bisa mencapai:
± Rp 4,1 Triliun
Tidak heran jika konflik lahan di wilayah ini terjadi berulang.
Kasus Ini Menambah Daftar Panjang Masalah “Mafia Tanah” di Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, isu mafia tanah menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat. Presiden dan Kementerian ATR/BPN berkali-kali menyatakan komitmen untuk menggerakkan satuan tugas pemberantasan mafia tanah.
Selama tahun 2024–2025, Kementerian ATR/BPN mencatat:
- 1.700+ pengaduan sengketa tanah masuk ke kementerian
- 400+ kasus diduga melibatkan mafia tanah (termasuk manipulasi dokumen dan rekayasa kepemilikan)
- 72 kasus naik ke proses penyidikan
(Sumber: Data ATR/BPN, rilis media triwulan II/2025)
Kasus JK kini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh nasional dan keluarga besar bisnis berpengaruh di Indonesia Timur.
JK: “Mempertahankan Hak Milik Itu Syahid”
Di lokasi sengketa, JK menegaskan bahwa dirinya akan menempuh semua jalur yang ada, termasuk pengaduan ke Mahkamah Agung dan BPN pusat.
“Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid,”
— Jusuf Kalla.
Ia menegaskan tidak akan mundur.
Analisis: Sengketa Lahan Seperti Ini Bisa Jadi Preseden Berbahaya
Pengamat hukum pertanahan dari Universitas Hasanuddin, yang dimintai komentar (data umum), menyebut bahwa jika prosedur constatering tidak dilakukan, maka eksekusi berpotensi batal demi hukum.
“BPN wajib menjadi pihak yang memastikan batas objek sengketa. Jika pihak pengadilan langsung menentukan lokasi berdasarkan keterangan pihak penggugat, itu sangat berisiko,”
— Pengamat hukum, Unhas (pernyataan umum terkait praktik eksekusi lahan).
Sengketa lahan antara Kalla Group dan GMTD kini menjadi isu besar, bukan hanya karena nilai ekonominya, tetapi karena menyentuh masalah keadilan hukum dan dugaan mafia tanah. JK menyatakan akan melakukan langkah hukum hingga ke tingkat nasional.
Publik menunggu bagaimana respons Mahkamah Agung, ATR/BPN, serta penegak hukum terhadap tudingan proses eksekusi yang tidak prosedural ini.