
SpesialEdukasi,- Kasus dua guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara menjadi sorotan nasional.
Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abdul Muis Muharram dipecat dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung.
Padahal, tindakan mereka berawal dari niat membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.
Awal Masalah: Guru Honorer Tak Terima Gaji
Kisah ini dimulai pada 2019. Saat itu, Rasnal baru menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Ia menerima aduan dari sepuluh guru honorer yang belum dibayar karena belum terdaftar di sistem dapodik.
Dana BOS tidak bisa digunakan untuk mereka.
Rasnal lalu mengajak komite sekolah dan para guru berdiskusi.
Dalam rapat itu, semua pihak sepakat mengadakan iuran sukarela Rp20.000 dari orang tua siswa.
Tujuannya hanya satu: membantu guru honorer agar tetap bisa mengajar.
Bagi keluarga kurang mampu, iuran itu tidak diwajibkan.
Jika ada dua anak bersaudara, cukup membayar untuk satu orang saja.
Dana yang terkumpul disalurkan kepada guru honorer sesuai kesepakatan bersama.
Laporan LSM dan Proses Hukum
Sayangnya, inisiatif itu justru berbuntut panjang.
Pada 2021, sebuah LSM melaporkan pungutan tersebut ke Polres Luwu Utara.
Polisi memeriksa beberapa guru dan menetapkan Rasnal serta Abdul Muis sebagai tersangka.
Mereka dianggap melakukan pungutan tanpa dasar hukum.
Berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan karena tidak ada unsur pidana.
Namun, setelah penyidikan ulang bersama Inspektorat, muncul dugaan kerugian negara.
Kasus berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Pada 2022, majelis hakim memutus keduanya tidak bersalah.
Hakim menyebut perbuatan mereka bukan tindak pidana korupsi, melainkan bentuk kepedulian sosial.
Namun, jaksa tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan Kasasi dan Pemecatan
Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas itu pada 26 September 2023.
Rasnal dan Abdul Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Setelah menjalani masa tahanan, keduanya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
Surat Keputusan PTDH keluar pada Agustus dan Oktober 2025.
Pemecatan itu memicu protes besar dari kalangan guru di Luwu Utara.
Ratusan guru turun ke jalan menuntut keadilan.
Mereka menilai tindakan Rasnal dan Abdul Muis adalah bentuk solidaritas, bukan korupsi.
Rehabilitasi Nama Baik
Gelombang dukungan untuk keduanya datang dari berbagai daerah.
Banyak organisasi guru dan tokoh pendidikan mengecam keputusan pemecatan itu.
Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Pada 13 November 2025, Presiden mengeluarkan surat rehabilitasi nama baik bagi Rasnal dan Abdul Muis.
Langkah ini disambut haru oleh keluarga dan rekan-rekan guru.
Mereka berharap keputusan itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak menilai niat baik di dunia pendidikan.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus SMAN 1 Luwu Utara menjadi cermin bagi dunia pendidikan Indonesia.
Niat baik belum tentu bebas dari risiko hukum jika tidak sesuai aturan.
Sekolah harus transparan dalam mengelola iuran agar tidak disalahartikan.
Pemerintah juga perlu memastikan hak guru honorer terpenuhi tepat waktu.
Bagi masyarakat, kasus ini mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara sekolah, komite, dan orang tua siswa.
Kepedulian tetap harus berjalan, tapi dengan tata kelola yang jelas.
Semoga peristiwa ini menjadi titik balik untuk memperkuat rasa kemanusiaan di dunia pendidikan.