
SpesialBerita,- Pada Jumat, 5 Desember 2025, di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan — sebuah rumah adat bersejarah milik keluarga Ka’pun, yakni Tongkonan Ka’pun, dirobohkan menggunakan ekskavator. Eksekusi itu dilakukan atas dasar putusan hukum perdata perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale (dan sejumlah putusan lanjutan atau kasasi), yang menurut pengadilan mengamanatkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah di mana tongkonan tersebut berdiri.
Eksekusi itu memicu bentrokan — keluarga serta pendukung Ka’pun berusaha mempertahankan rumah adat mereka. Aparat keamanan, termasuk juru sita, kepolisian, dan pasukan tambahan seperti Brimob, dikerahkan untuk melaksanakan perintah. Meski terjadi perlawanan, ekskavator tetap menjalankan tugasnya: tongkonan — yang konon telah berdiri selama lebih dari tiga abad — diratakan bersama tiga tongkonan lainnya, enam lumbung padi (alang), dan dua rumah semi permanen.
Akibat kericuhan tersebut, belasan warga dilaporkan mengalami luka — tertembak peluru karet, terkena gas air mata, serta luka di kepala, tangan, atau kaki — saat berusaha mempertahankan rumah adat leluhur mereka. Beberapa warga juga sempat ditangkap oleh aparat.
Peristiwa ini kemudian sempat ditunda sekali — eksekusi dijadwalkan sebelumnya pada Kamis, 4 Desember 2025, namun dibatalkan karena lokasi dijaga ketat oleh kerabat dan keluarga, sehingga aparat serta pengadilan tidak bisa melaksanakan tindakan eksekusi.
Meski demikian, upaya eksekusi tetap berlanjut pada 5 Desember — dan berakhir dengan pembongkaran paksa yang memicu duka mendalam bagi keluarga, komunitas adat, hingga masyarakat luas yang menonton proses tersebut.
Artinya bagi Warisan Budaya & Identitas Masyarakat Adat
Bagi masyarakat Toraja — dan khususnya keluarga Ka’pun — tongkonan lebih dari sekadar rumah: ia adalah simbol sejarah, identitas, silsilah leluhur, dan memori kolektif lintas generasi. Dalam pandangan adat, tongkonan menjadi pusat kehidupan kultural dan sosial, tempat lahirnya tradisi, nilai, dan cerita keluarga.
Menurut pernyataan PMKRI (Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal periode 2024–2026, Della Endangtri — perobohan itu bukan sekadar “eksekusi lahan”. Ia menilai tindakan negara dan aparat sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi warisan budaya dan identitas masyarakat adat.
Della menekankan bahwa tongkonan yang sudah ada selama 16 generasi itu menyimpan silsilah keluarga, kisah leluhur, dan memori kolektif — dan oleh karenanya selayaknya dilindungi sebagai warisan budaya. Ironisnya, bukannya dilindungi, justru dihancurkan.
Bagi masyarakat adat Toraja — dan bagi publik yang memperjuangkan pelestarian budaya — peristiwa ini menjadi alarm keras: bahwa mekanisme hukum dan sengketa lahan bisa mengabaikan nilai sejarah dan budaya, jika sistem tidak merespek dimensi kultural dalam penegakan hukum.
Kontroversi Hukum dan Etika Eksekusi
Argumen penolakan terhadap eksekusi berfokus pada tiga hal besar:
- Objek sengketa vs. warisan budaya — Keluarga Ka’pun menegaskan bahwa tongkonan mereka tidak pernah tercantum dalam amar putusan. Dengan demikian, merobohkan rumah adat adalah salah objek eksekusi.
- Usia dan nilai historis — Dengan usia lebih dari tiga abad, melewati 16 generasi, banyak pihak berpendapat tongkonan semestinya diakui sebagai cagar budaya dan dilindungi oleh undang-undang pelestarian warisan. Sebuah bangunan dengan nilai sejarah dan kultural tinggi semestinya tidak dirobohkan dengan ekskavator tanpa proses penilaian, pelestarian, atau setidaknya pemindahan dengan hormat.
- Prinsip keadilan dan rasa kemanusiaan — Eksekusi dilakukan tanpa upacara adat, tanpa ritual pelepasan roh leluhur, tanpa menghormati nilai adat. Bagi komunitas adat, perobohan seperti itu bukan hanya kehilangan fisik, melainkan penghancuran memori kolektif — tindakan yang dianggap sangat tidak manusiawi dan menghina sejarah serta identitas.
Menurut Della dan pihak lain yang mendukung pelestarian budaya, peristiwa ini menunjukkan kegagalan sistem: hukum mungkin berpihak pada kepemilikan lahan semata, tetapi mengabaikan nilai budaya dan sejarah — yang dalam banyak kasus tidak bisa diukur dengan akta ataupun sertifikat tanah.
Reaksi Publik, Akademisi, dan Pemangku Kepentingan
Eksekusi dan kerusakan terhadap Tongkonan Ka’pun memicu kemarahan publik — tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi di seluruh Indonesia. Di media sosial, video perobohan dan narasi tentang tongkonan tua yang “tak lagi sakral” beredar luas. Banyak pengguna mengungkapkan keprihatinan, bahkan kecaman terhadap aparat yang merobohkan rumah adat berusia ratusan tahun.
Beberapa budayawan dan akademisi menyerukan bahwa tongkonan semacam Ka’pun seharusnya mendapat status “bangunan cagar budaya” — agar pelestariannya dijamin secara kolektif, bukan sekadar milik perseorangan yang rentan terhadap sengketa lahan.
Sementara itu, komunitas mahasiswa adat, aktivis budaya, dan organisasi pemuda seperti PMKRI ikut mengecam peristiwa ini sebagai bentuk kegagalan negara melindungi warisan leluhur. Della Endangtri menyebut kejadian ini sebagai kegagalan negara memahami kebudayaan, memastikan keadilan, dan menghormati sejarah hidup masyarakat adat.
Dalam opini publik juga muncul pertanyaan: bagaimana sistem hukum dan persidangan bisa mempertimbangkan nilai budaya serta keberadaan adat dan sejarah, bukan hanya dokumen hukum teknis?
Kenapa Kasus Ini Penting — dan Harus Jadi Momentum Evaluasi
- Simbol kekalahan kolektif atas hak budaya — Hilangnya Tongkonan Ka’pun bukan sekadar kerugian individu atau keluarga, tetapi kerugian bagi komunitas adat, warisan budaya, sejarah lokal, dan identitas kolektif Toraja.
- Kesenjangan antara hukum modern dan hukum adat — Kasus ini menyoroti bahwa putusan hukum berdasarkan akta/sertifikat tanah saja tidak cukup — bila tidak diiringi pengakuan atas dimensi adat dan budaya. Tanpa itu, sistem hukum bisa menghancurkan nilai-nilai luhur yang tak tergantikan.
- Kebutuhan perlindungan hukum terhadap warisan budaya — Penting untuk memperkuat regulasi pelestarian situs dan bangunan adat, sehingga tidak mudah “hilang” karena sengketa lahan. Juga diperlukan mekanisme penilaian nilai sejarah sebelum eksekusi.
- Keadilan dan rasa kemanusiaan dalam penegakan hukum — Hukum tidak boleh semata teknis; harus ada pertimbangan terhadap aspek kemanusiaan dan hak kolektif masyarakat adat.
Menurut banyak pihak, eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun bukan sekadar masalah hukum perdata — ini tragedi identitas dan budaya. Della Endangtri bahkan menyatakan bahwa perobohan tersebut adalah penghinaan terhadap sejarah dan simbol ketidakadilan bagi masyarakat adat Toraja.
Hilangnya Tongkonan Ka’pun — Kerusakan yang Tak Terpulihkan
Tongkonan Ka’pun, rumah adat yang telah berdiri selama tiga abad, mewakili warisan leluhur, memori keluarga dan komunitas, identitas adat, serta sejarah panjang masyarakat Toraja. Perobohannya bukan hanya soal lahan yang dipermasalahkan di pengadilan — ini adalah rusaknya simbol budaya yang tidak bisa digantikan.
Meskipun secara hukum putusan pengadilan dan sertifikat tanah menjadi dasar eksekusi, kasus ini memperlihatkan bahwa hukum tertulis semata tidak cukup untuk melindungi nilai-nilai kultural dan warisan leluhur. Pemerintah dan masyarakat perlu mengevaluasi ulang mekanisme perlindungan bangunan adat, agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Sebagai bagian dari bangsa yang plural, kita harus menghormati keberagaman budaya dan sejarah — dan memastikan bahwa sistem hukum serta kebijakan publik mengakui, melindungi, dan memberi ruang bagi warisan budaya lokal untuk terus hidup dan dihargai.
1 thought on “Akibat Sengketa, Rumah Adat Tongkonan 300 Tahun Dirobohkan”