
SpesialBerita,- Gelombang protes buruh kembali menggema di ibu kota. Pada Kamis, 15 Januari 2026, ratusan hingga ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aksi ini menjadi lanjutan dari ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja. Demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB, dengan estimasi jumlah peserta mencapai 500 hingga 1.000 orang.
Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan politik dan sosial kepada pemerintah agar segera melakukan koreksi terhadap kebijakan upah minimum di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Sekitar 500 sampai 1.000 orang akan ikut dalam aksi hari ini,” ujar Said Iqbal kepada wartawan.
Fokus Utama: Revisi UMP DKI Jakarta 2026
Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP DKI menjadi Rp5,89 juta per bulan, yang mereka klaim sebagai nilai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Said Iqbal, besaran UMP yang berlaku saat ini dinilai masih jauh dari realitas kebutuhan buruh di ibu kota, terutama di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, perumahan, dan layanan kesehatan.
“Revisi UMP DKI Jakarta 2026 harus menjadi 100 persen KHL sebesar Rp5,89 juta per bulan,” tegasnya.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut agar pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta sebesar 5 persen di atas KHL, sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi buruh di sektor-sektor tertentu.
Sorotan ke Jawa Barat: UMSK Diprotes
Selain DKI Jakarta, Jawa Barat juga menjadi perhatian utama dalam demonstrasi kali ini. Massa buruh meminta revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah.
KSPI menilai penetapan UMSK di wilayah tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan masih merugikan buruh, terutama di daerah industri dengan tingkat produktivitas tinggi.
Menurut Said Iqbal, kebijakan upah di Jawa Barat cenderung mengabaikan aspirasi buruh dan lebih berpihak pada kepentingan pengusaha, sehingga memperlebar kesenjangan kesejahteraan pekerja.
Dorongan Keras ke DPR: RUU Ketenagakerjaan
Tuntutan ketiga yang tak kalah penting adalah desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Buruh menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya melindungi hak-hak pekerja, khususnya terkait upah, status kerja, dan jaminan sosial.
KSPI dan Partai Buruh berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi payung hukum yang lebih adil dan berpihak pada buruh, sekaligus menutup celah eksploitasi tenaga kerja.
Aksi di depan Gedung DPR RI pun dirancang sebagai simbol tekanan langsung kepada wakil rakyat agar tidak menunda proses legislasi yang menyangkut hajat hidup jutaan pekerja di Indonesia.
Aksi Damai, Tekanan Berkelanjutan
Meski membawa tuntutan besar, Said Iqbal memastikan bahwa aksi demonstrasi akan dilakukan secara damai dan tertib. Namun, ia juga memberi sinyal bahwa gerakan buruh tidak akan berhenti jika pemerintah dan DPR belum merespons tuntutan tersebut secara konkret.
KSPI dan Partai Buruh disebut tengah menyiapkan aksi lanjutan berskala lebih besar apabila tuntutan revisi UMP dan regulasi ketenagakerjaan kembali diabaikan.
“Kami ingin dialog dan keputusan nyata, bukan janji,” kata Said.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Aksi ini mencerminkan dinamika hubungan industrial yang masih penuh tantangan di awal tahun 2026. Di satu sisi, buruh menuntut peningkatan kesejahteraan, sementara di sisi lain pemerintah dan pengusaha dihadapkan pada kondisi ekonomi yang juga tidak mudah.
Namun bagi buruh, kenaikan upah bukan sekadar angka, melainkan jaminan hidup layak di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Demonstrasi hari ini sekaligus menjadi pengingat bahwa isu pengupahan tetap menjadi persoalan krusial nasional, terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.