
SpesialBerita,- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (65), terdakwa kasus pembacokan brutal yang menewaskan dua orang jamaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (11/12/2025) dan langsung menyita perhatian publik karena dinilai lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sujito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana mati,” ujar Wisnu Widiastuti di hadapan terdakwa dan para pengunjung sidang.
Pembunuhan Terjadi di Tempat Ibadah
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) dini hari. Saat jamaah tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah di Musala Al-Manar, Sujito secara tiba-tiba datang membawa senjata tajam dan langsung menyerang para korban. Serangan pertama diarahkan kepada Abdul Aziz (63), yang diketahui merupakan Ketua RT setempat. Abdul Aziz tewas di lokasi kejadian akibat luka bacok yang sangat parah.
Dua jamaah lain, Cipto Rahayu (yang dalam beberapa dokumen disebut juga sebagai Sucipto) dan Arik Wijayanti, menjadi korban saat mencoba menolong Abdul Aziz. Cipto mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Bojonegoro. Namun, setelah kritis selama sekitar sepekan, Cipto dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Sementara itu, Arik Wijayanti mengalami luka berat, tetapi kondisinya berangsur membaik hingga akhirnya diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Majelis hakim menilai lokasi dan waktu kejadian menjadi salah satu faktor pemberat dalam menjatuhkan vonis. Musala sebagai rumah ibadah seharusnya menjadi ruang aman dan sakral bagi masyarakat. Terlebih, aksi kekerasan itu dilakukan saat korban tengah menjalankan ibadah salat Subuh, yang dinilai menunjukkan tingkat kebiadaban dan ketidakmanusiawian perbuatan terdakwa.
Hakim Nilai Tidak Ada Penyesalan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti sikap Sujito selama persidangan. Menurut hakim, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan yang tulus atas perbuatannya. Hal tersebut terlihat dari sikap dan pernyataan terdakwa sepanjang proses hukum berlangsung.
“Majelis tidak melihat adanya penyesalan dari terdakwa. Sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan menunjukkan hal tersebut,” kata Wisnu.
Selain menimbulkan korban jiwa, majelis hakim menilai perbuatan Sujito telah meninggalkan trauma mendalam, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat sekitar. Lingkungan yang sebelumnya dikenal aman dan religius berubah menjadi ruang ketakutan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara sadar dan terencana.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang sebelumnya menuntut Sujito dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan tersebut belum sebanding dengan dampak dan tingkat kekejian perbuatan terdakwa.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sujito melakukan aksinya dengan persiapan matang. Fakta tersebut memperkuat keyakinan hakim bahwa perbuatan ini bukan tindakan spontan, melainkan pembunuhan yang direncanakan.
Motif Dendam dan Pengaruh Tayangan Televisi
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, sebelumnya menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah dendam. Sujito merasa tanah miliknya dijadikan jalan umum tanpa persetujuannya. Rasa kesal tersebut kemudian berkembang menjadi kebencian, terutama terhadap Abdul Aziz yang menjabat sebagai Ketua RT.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku terpengaruh oleh tayangan televisi yang membahas isu mafia tanah. Informasi tersebut memperkuat kecurigaan dan kemarahan pelaku, hingga akhirnya mendorongnya melakukan aksi kekerasan.
Serangan awal memang ditujukan kepada Abdul Aziz, namun karena dua korban lain berusaha menolong, keduanya ikut menjadi sasaran pembacokan.
Terdakwa Pikir-Pikir Ajukan Upaya Hukum
Usai putusan dibacakan, Sujito melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Terdakwa memilih menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan undang-undang sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Saat ini beliau menyatakan pikir-pikir. Langkah selanjutnya masih kami siapkan,” ujar Sunaryo singkat.
Keluarga Korban Sambut Putusan Hakim
Di sisi lain, vonis hukuman mati tersebut disambut lega oleh keluarga korban. Salah satu ahli waris korban, Ifnu Dika Rinanto, mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan rasa keadilan.
“Kami puas dengan putusan ini. Vonis hukuman mati sesuai dengan harapan keluarga, karena perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi,” ucapnya.
Bagi keluarga korban, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi penutup dari luka panjang yang mereka alami sejak peristiwa tragis itu terjadi.
Pesan Keadilan dan Keamanan Publik
Kasus pembacokan di Musala Al-Manar Kedungadem menjadi pengingat bahwa konflik sosial yang tidak terselesaikan dapat berujung pada kekerasan ekstrem. Vonis mati terhadap Sujito juga dipandang sebagai pesan tegas bahwa negara tidak mentolerir tindakan kejahatan berat, terlebih yang dilakukan di tempat ibadah dan merenggut nyawa orang tak bersalah.
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Keputusan akhir masih bergantung pada sikap terdakwa apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak. Publik kini menanti kelanjutan perkara ini, sembari berharap tragedi serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.
1 thought on “Vonis Mati Kasus Pembacokan di Musala Kedungadem”