
SpesialBerita,- Seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Mansur (53) divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari (PN Kendari). Putusan dibacakan pada Senin, 1 Desember 2025. Majelis hakim yang diketuai Wa Ode Sania memutus bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan anak — atau dalam dakwaan, pelecehan terhadap muridnya.
Menurut hakim, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai amanah moral seorang pendidik. Hakim menyebut bahwa perbuatan Mansur menimbulkan trauma pada korban dan tidak mencerminkan perilaku terpuji yang patut ditunjukkan seorang guru.
Vonis ini langsung memicu reaksi keras di ruang sidang. Sejumlah kerabat dan pendukung Mansur bereaksi — suasana sempat riuh saat putusan dibacakan.
Penolakan & Banding: Argumen dari Kuasa Hukum
Segera setelah putusan, tim kuasa hukum yang dipimpin Andre Darmawan menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai putusan tersebut “zalim” dan bertentangan dengan prinsip pembuktian hukum.
Inti keberatan mereka:
- Vonis menurut mereka hanya berdasar satu keterangan saksi — yakni korban. Tidak ada saksi lain yang menguatkan tuduhan.
- Banyak saksi yang dihadirkan dalam persidangan — termasuk guru yang melihat langsung kejadian — disebut tidak dipertimbangkan secara substansial. Misalnya, salah satu saksi menyatakan bahwa tindakan Mansur hanya memegang kepala murid untuk mengecek apakah siswi demam, bukan pelecehan.
- Tim pembela menilai bahwa penggunaan satu alat bukti tunggal tidak memenuhi standar pembuktian pidana, dan hakim seharusnya membutuhkan setidaknya dua alat bukti yang sah, seperti ketentuan hukum acara pidana.
Seiring pengajuan banding, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan mengajukan keberatan lebih lanjut ke lembaga peradilan yang lebih tinggi, jika diperlukan.
Kontroversi Publik & Kontestasi Moral: Pelecehan atau Kekeliruan Pengertian?
Putusan terhadap Mansur menuai respons beragam di masyarakat — antara mendukung hukuman tegas dan mempertanyakan keadilannya.
🔹 Pandangan yang mendukung vonis
Bagi sebagian orang tua dan publik, hukuman 5 tahun dianggap wajar, bahkan dianggap “teguran keras” bagi seluruh tenaga pendidik agar menjaga profesionalisme dan moralitas. Keputusan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan sebagai peringatan agar sekolah tidak menjadi tempat rawan pelecehan.
🔹 Keraguan dari komunitas guru dan simpatizan — #SaveGuruMansur
Di sisi lain, muncul simpati kepada Mansur, terutama di kalangan guru dan pendidik yang melihat vonis ini sebagai bentuk ketidakadilan. Ada tudingan bahwa kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi guru jika hanya satu saksi cukup untuk menentukan nasib karier dan kebebasan mereka — terutama bila tindakan yang dilakukan mungkin hanya untuk mengasuh atau merawat murid.
Konflik moral ini menggugah percakapan lebih luas tentang bagaimana sistem hukum menangani dugaan pelecehan di lingkungan pendidikan — apakah sudah sensitif terhadap korban, tapi juga adil terhadap tersangka sebelum bukti lengkap ditemukan.
Implikasi terhadap Dunia Pendidikan & Penegakan Hukum Anak
Kasus ini membuka beberapa refleksi penting:
- Standar pembuktian dalam kasus pelecehan/pencabulan — akan mempengaruhi persepsi guru terhadap interaksi sehari-hari dengan murid, meskipun niat membantu.
- Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan — vonis ini bisa menjadi hasil yang meneguhkan perlindungan anak, tetapi juga bisa menimbulkan ketakutan di kalangan guru terhadap tuduhan yang sulit dibuktikan.
- Ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak — memberi sinyal bahwa pelecehan terhadap anak akan diproses secara serius, tanpa pandang jabatan; tetapi keadilan prosedural harus tetap dijunjung tinggi.
- Peran masyarakat dan media sosial — tekanan publik dan opini bisa mempercepat penanganan, tapi juga bisa mempengaruhi narasi hukum dan etika sebelum fakta lengkap terungkap.
Status Terkini dan Proses Banding
Hingga berita ini disusun, tim kuasa hukum telah melayangkan permohonan banding. Mereka menuntut agar pengadilan tinggi meninjau ulang fakta persidangan, mempertimbangkan semua saksi — termasuk yang menyatakan bahwa tindakan Mansur murni “kepedulian” — serta memeriksa keabsahan alat bukti tambahan seperti chat atau keterangan non-korban.
Proses banding ini bisa menjadi momen penting bagi sistem peradilan di Indonesia dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak — apakah akan lebih memperkuat perlindungan korban, atau mendorong kehati-hatian dalam penilaian terhadap terdakwa.
Kesimpulan: Antara Kepastian Hukum, Perlindungan Anak, dan Keadilan bagi Terdakwa
Kasus guru SD di Kendari bernama Mansur menunjukkan kompleksitas ketika dugaan pelecehan terhadap anak bertemu dengan profesi pendidik — di mana niat membantu bisa bertabrakan dengan persepsi dan hukum. Vonis 5 tahun penjara terhadapnya menandai bahwa sistem peradilan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap anak di sekolah. Namun, dengan pengajuan banding, proses ini belum final — dan membuka ruang debat tentang bagaimana keadilan dan fairness seharusnya ditegakkan, baik bagi korban maupun terdakwa.
Apakah putusan, banding, atau pertimbangan ulang — publik dan pelaku dunia pendidikan pantas terus mengawal kasus ini agar hukum dan kemanusiaan berjalan beriringan.
1 thought on “Kasus & Putusan: Guru SD Di Vonis 5 Tahun Kekeliruan?”