
SpesialBerita,- Masyarakat mempertanyakan kenapa banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum dinyatakan sebagai bencana nasional. Pemerintah menjawab bahwa penetapan status bukan sekadar soal parah-tidaknya bencana, melainkan soal indikator hukum, kapasitas daerah, akses logistik, dan mekanisme koordinasi yang diatur oleh undang-undang dan pedoman teknis. Penjelasan resmi dan dokumen hukum memberi gambaran jelas tentang syarat, konsekuensi, dan alur bantuan ketika status bencana nasional diberlakukan.
1) Apa dasar hukum dan indikator penetapan status?
Penetapan status bencana—termasuk penetapan tingkat nasional—merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007) dan aturan pelaksanaannya. UU menyebutkan bahwa penetapan status dan tingkatan bencana memuat indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Ketentuan teknis tentang bagaimana status darurat ditetapkan dituangkan lebih lanjut dalam pedoman BNPB.
Intinya: bukan semua bencana besar otomatis jadi bencana nasional—harus memenuhi indikator kuantitatif dan/atau kualitatif serta merekomendasikan bahwa kapasitas daerah tidak lagi mencukupi penanganan.
2) Alasan praktis kenapa belum dinaikkan: kapasitas lokal dan akses
Pejabat BNPB dan kementerian terkait berkali-kali menyatakan bahwa penetapan status mempertimbangkan apakah pemerintah daerah masih mampu menangani situasi. Bila daerah masih dapat mengkoordinasikan evakuasi, logistik, dan pelayanan darurat, pemerintah pusat biasanya menilai penetapan bencana nasional belum diperlukan. Selain itu, soal akses ke lokasi—jalan terputus, jembatan rusak—juga menjadi parameter: kalau bantuan pusat tidak serta-merta bisa disalurkan karena akses buruk, hal ini justru menjadi pertimbangan teknis sebelum menaikkan status. Pernyataan pejabat terkait ini dilaporkan oleh sejumlah media.
3) Faktor politik, administrasi, dan sejarah preseden
Penetapan bencana nasional bukan hanya teknis—ada implikasi administratif dan anggaran yang besar. Pemerintah pusat cenderung menimbang efek jangka panjang (rehabilitasi-rekonstruksi), sinkronisasi antar-kementerian, serta implikasi politik (mis. kewenangan yang berpindah dari daerah ke pusat). Sejarah penetapan (mis. Keppres penetapan tsunami Aceh 2004 sebagai bencana nasional) menunjukkan keputusan ini digunakan ketika skala dan dampak melampaui kapabilitas daerah secara nyata.
4) Kalau ditetapkan sebagai bencana nasional, apa yang berubah?
- Komando dan koordinasi berpindah ke pemerintah pusat (BNPB)
BNPB diberi mandat untuk mengoordinasikan semua upaya tanggap darurat, termasuk menginstruksikan kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan BUMN untuk dikerahkan sesuai kebutuhan. Hal ini tercantum pada UU dan panduan BNPB. - Mobilisasi sumber daya nasional
Alat berat Kementerian PUPR, rumah sakit lapangan dan tenaga kesehatan Kemenkes, distribusi logistik Kemensos, serta personel Basarnas, TNI, dan Polri dapat dimobilisasi lebih cepat dan terarah. Banyak laporan media menegaskan peran lintas-sektor ini saat status diangkat. - Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan akses anggaran pusat
BNPB memiliki mekanisme anggaran cepat (mis. Dana Siap Pakai/Dana Siap Pakai BNPB atau mekanisme kontinjensi kementerian) yang memungkinkan penyaluran dana darurat untuk kebutuhan logistik, evakuasi, dan layanan kesehatan sebelum anggaran formal ditata ulang. Media menjelaskan DSP sebagai salah satu keuntungan penetapan status. - Fasilitasi bantuan internasional
Ketika status nasional ditetapkan, penerimaan bantuan internasional dapat difasilitasi melalui aturan BNPB (Peraturan Kepala BNPB tentang penerimaan bantuan internasional dalam keadaan darurat bencana). Ini mempercepat masuknya bantuan luar negeri dan standardisasi prosedur penerimaan. - Penguatan logistik, posko, dan rehabilitasi jangka panjang
Pemerintah pusat menyiapkan pos komando, pusat distribusi logistik (mis. lanud/terminal sebagai hub), serta rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang memerlukan pendanaan besar dan waktu bertahun-tahun. Keputusan ini juga memudahkan koordinasi perencanaan rekonstruksi lintas-wilayah.
5) Dampak sehari-hari bagi masyarakat terdampak
Secara langsung, masyarakat bisa merasakan distribusi bantuan lebih cepat (makanan, obat, tenda), lebih banyak tenaga SAR/TNI/Polri di lapangan, layanan kesehatan darurat, serta jaminan bahwa rekonstruksi infrastruktur akan dimasukkan ke program pusat. Namun, penetapan status juga membawa konsekuensi administratif—mis. pengalihan otoritas penanganan dari pemerintah daerah ke pusat—yang perlu komunikasi yang baik agar pelayanan tidak terputus.
6) Risiko dan catatan yang sering diangkat publik
Penetapan bencana nasional membuka akses bantuan lebih luas, tapi juga menuntut transparansi pengelolaan anggaran dan koordinasi supaya bantuan tiba tepat sasaran. Publik dan beberapa analis menyorot bahwa mekanisme pengawasan anggaran dan anti-korupsi harus diperketat ketika penanganan dialihkan ke skala nasional.
Pemerintah belum otomatis menetapkan status bencana nasional karena ada indikator hukum (UU 24/2007) dan pertimbangan teknis—termasuk kapasitas daerah, jumlah korban/kerugian, serta akses logistik—yang harus dipenuhi. Jika ditetapkan, konsekuensinya jelas: komando pusat (BNPB) mengambil peran koordinasi utama, mobilisasi TNI/Polri dan kementerian dipercepat, Dana Siap Pakai dan anggaran darurat bisa digunakan, serta prosedur penerimaan bantuan internasional difasilitasi. Semua langkah tersebut bertujuan mempercepat penanganan darurat sekaligus menyiapkan fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
1 thought on ““Bencana Nasional” Kenapa Belum Di Tetapkan Di Sumatra ?”