
SpesialBerita,- Sejumlah video yang beredar luas di media sosial menunjukkan kayu-kayu gelondongan terbawa arus deras saat banjir bandang melanda wilayah di Sumatera Utara — terutama di kawasan seperti Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Fenomena ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat, sebagian besar menyoroti kemungkinan besar kayu-kayu tersebut merupakan hasil aktivitas penebangan liar yang memperparah kerusakan lingkungan.
Menanggapi isu ini, pihak Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa kayu-gelondongan yang terbawa banjir kemungkinan besar berasal dari kawasan milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di area yang dikategorikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), bukan dari hutan lindung atau kawasan hutan negara.
Menurut Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, kayu-kayu tersebut diduga adalah kayu bekas tebangan — yang sudah lapuk, mati, atau tumbang sebelum akhirnya terseret saat banjir.
Meski demikian, Kemenhut tidak menutup kemungkinan bahwa di balik kayu-kayu tersebut ada unsur aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar atau penyalahgunaan skema PHAT untuk mendistribusikan kayu secara tidak sah. Tim penegakan hukum dijadwalkan melakukan investigasi menyeluruh untuk melacak asal usul kayu, alur distribusinya, serta memastikan apakah regulasi penghutanan telah dipatuhi.
Konteks DAS, APL, dan Risiko Banjir di Wilayah Terdampak
Penelusuran Kemenhut menunjukkan sebagian besar wilayah terdampak banjir berada di daerah aliran sungai (DAS) di mana tutupan hutan kini banyak digantikan oleh area APL — lahan yang diperuntukkan selain hutan, misalnya untuk pemukiman, pertanian, atau penggunaan lain.
Penurunan tutupan vegetasi dan pengelolaan lahan yang kurang memperhatikan stabilitas ekosistem membuat risiko longsor, erosi, dan banjir bandang makin tinggi. Pada kondisi cuaca ekstrem, seperti hujan lebat yang terjadi di akhir November 2025 lalu, aliran air deras bisa mengangkut material apa saja — termasuk kayu bekas tebangan — ke hilir.
Pemerintah, melalui Kemenhut, menyatakan akan memperkuat upaya rehabilitasi lahan kritis di sepanjang sempadan sungai dan lereng curam, serta memperketat pengawasan terhadap perubahan tata guna lahan di APL. Tujuannya untuk meminimalisir dampak lingkungan di masa depan serta memperkuat ketahanan terhadap bencana alam.
Prosedur dan Regulasi — Kewajiban PHAT dan Sistem Penataan Kayu
Dalam sistem pengelolaan kehutanan, kayu yang berasal dari area bukan hutan lindung — termasuk APL di bawah PHAT — tetap diatur regulasinya. Kayu hasil tebangan legal harus dicatat melalui sistem resmi: SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).
Nyatanya, ilegalitas dalam pengelolaan dan distribusi kayu tetap terjadi. Sepanjang 2025 saja, menurut data Kemenhut, sudah ada sejumlah penindakan di berbagai wilayah Sumatera — termasuk kasus di Aceh Tengah, Solok (Sumatera Barat), dan Tapanuli Selatan — di mana kayu ilegal dilegitimasi melalui dokumen PHAT palsu atau disalahgunakan.
Modus operandi itu bisa meliputi pemalsuan dokumen, penggunaan kembali dokumen untuk volume yang lebih besar, hingga pengalihan kayu dari kawasan hutan negara ke skema PHAT supaya terlihat legal.
Karenanya, Kemenhut menegaskan bahwa selain penindakan di lapangan, sistem administrasi dan alur distribusi kayu juga akan diaudit ketat agar tidak ada celah penyalahgunaan — terutama di area rawan seperti APL dan DAS.
Signifikansi Peristiwa — Kenapa Ini Penting untuk Publik dan Lingkungan
Kasus kayu gelondongan hanyut akibat banjir ini bukan sekadar insiden — tetapi mencerminkan ketidakstabilan ekosistem dan tata guna lahan di wilayah terdampak. Jika tidak segera ditangani dengan langkah nyata: pengawasan, rehabilitasi lingkungan, dan penindakan hukum, maka risiko bencana alam — banjir, longsor, erosi — bisa berulang.
Selain itu, fenomena ini memperlihatkan bahwa regulasi saja tidak cukup: penegakan hukum, transparansi pengelolaan lahan, dan kesadaran publik terhadap pentingnya konservasi juga harus diperkuat. Dalam jangka panjang, hal ini terkait erat dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan DAS, serta perlindungan masyarakat di hilir yang rentan terhadap bencana.
Keterlibatan aktif pemerintah, masyarakat lokal, dan lembaga pengawas — termasuk aspek sosial seperti akses informasi dan partisipasi publik — penting agar skema pengelolaan lahan tidak hanya legal di atas kertas, tapi juga adil, transparan, dan lestari.
Masih Banyak Pertanyaan, Tapi Kemenhut Mulai Bergerak
Dalam konferensi pers terbarunya (28 November 2025), Kemenhut mengakui bahwa data awal menunjukkan gelondongan kayu yang terbawa banjir kemungkinan besar berasal dari PHAT di APL, namun penegakan hukum tetap membuka peluang adanya praktik ilegal.
Pemeriksaan mendalam oleh tim penegakan hukum kini sedang berjalan — untuk menyelidiki asal usul kayu, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran. Proses ini penting agar tidak terulang tragedi lingkungan dan bencana di masa depan, serta sebagai peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam tata guna lahan.