
SpesialEkonomi,- Beberapa hari belakangan, heboh di media sosial setelah muncul klaim bahwa Bandara IMIP Morowali di Sulawesi Tengah — milik swasta, bagian dari kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) — dikatakan “ilegal” dan “dihadirkan sebagai proyek presiden” oleh warganet, karena menurut unggahan, bandara itu sudah beroperasi sejak 2010 namun baru “diresmikan” oleh Joko Widodo (Jokowi) pada 2019. 1
Setelah penelusuran sejumlah media dan data resmi, fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut keliru: di Morowali memang ada dua bandara — satu milik pemerintah dan satu milik swasta. Artikel ini mencoba menjelaskan secara mendetail perbedaan kedua bandara tersebut, bagaimana statusnya menurut regulasi dan data resmi, serta kontroversi yang muncul di tengah publik dan pernyataan pejabat tinggi negara.
Dua Bandara Berbeda di Morowali: Mana yang Mana
Bandara Morowali (kode WAFO / MOH) — Bandara Pemerintah
- Bandara ini adalah milik pemerintah, dikelola oleh unit resmi yakni UPT Ditjen Hubud (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara).
- Kode ICAO: WAFO; kode IATA: MOH.
- Klasifikasi bandara adalah “Kelas III”.
- Dilaporkan pada 2024: lalu lintas udara sebanyak sekitar 1.996 penerbangan, penumpang sekitar 104.490 orang, dan kargo sekitar 11,99 ribu unit (atau ton, tergantung satuan).
- Lokasinya di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali — dan digunakan sebagai bandara umum domestik yang membuka layanan penumpang secara reguler.
Singkatnya: Bandara Morowali adalah bandara resmi negara, tercatat dalam database resmi, dan beroperasi secara normal sebagai bandara domestik umum.
Bandara IMIP (kode WAMP / MWS) — Bandara Swasta / Privat milik PT IMIP
- Bandara ini milik swasta, yaitu PT IMIP, dan berada di kawasan industri di Morowali.
- Kode ICAO: WAMP; kode IATA: MWS.
- Statusnya dikategorikan “non-kelas” (non-kategorisasi kelas seperti bandara umum), dengan status operasi sebagai “khusus”.
- Runway (landasan pacu) sepanjang sekitar 1.890 meter, lebar 30 meter, dengan daya dukung (PCN) 68/F/C/X/T. Apron (area parkir pesawat) berukuran 96 × 83 meter.
- Pada 2024, tercatat ada sekitar 534 pergerakan pesawat dengan total penumpang sekitar 51.800 orang.
- Bandara ini dirancang untuk melayani operasi penerbangan khusus — misalnya untuk kebutuhan logistik industri, mobilitas pekerja, kargo, dan kegiatan usaha.
- Karena bersifat privat, akses ke bandara ini dibatasi: umumnya hanya untuk pesawat milik, atau terkait dengan IMIP, investor, manajemen / staf perusahaan; maskapai komersial umum tidak tersedia rute reguler ke sini.
Dengan kata lain: Bandara IMIP adalah bandara privat / khusus, meskipun terdaftar secara resmi — tetapi bukan bandara umum seperti Bandara Morowali milik pemerintah.
Asal Mula Kebingungan: Klaim “Ilegal” dan “Diresmikan Jokowi”
Isu bahwa “bandara ilegal diresmikan Jokowi” muncul dari unggahan di media sosial — misalnya akun yang disebut dalam pemberitaan — yang menyebut bahwa Bandara IMIP telah beroperasi sejak 2010, namun diresmikan oleh Presiden pada 2019.
Padahal menurut data resmi — termasuk dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) — bandara yang diresmikan Presiden 2018 (peresmian 23 Desember 2018) adalah Bandara Morowali (WAFO / MOH), milik pemerintah.
Sementara Bandara IMIP tercatat sebagai fasilitas privat, dengan status operasi khusus — meskipun secara formal tercatat dalam database Kemenhub dengan kode WAMP / MWS.
Karena itu, klaim bahwa bandara “ilegal” dan “dihadirkan presiden” tidak tepat: kesalahan ini muncul dari pemahaman yang berlebihan atau keliru tentang identitas bandara.
Isu Hukum, Keamanan & Kedaulatan: Kritik dan Respons Pemerintah
Kritik: Celah Regulasi & Ancaman Kedaulatan
Beberapa pihak — termasuk pejabat tinggi — menyuarakan kekhawatiran terkait pengoperasian Bandara IMIP.
- Sjafrie Sjamsoeddin (Menhan) menegaskan bahwa keberadaan bandara privat yang “tanpa perangkat negara” (imigrasi, bea cukai, karantina) menimbulkan potensi “negara dalam negara”.
- Kritikan juga datang dari anggota DPR yang menyebut bahwa Bandara IMIP beroperasi tanpa bea cukai dan imigrasi — kondisi yang dianggap mengancam kedaulatan negara, karena memungkinkan alur pesawat atau barang keluar-masuk tanpa pengawasan memadai.
- Ada kekhawatiran bahwa bandara privat semacam ini bisa digunakan sebagai jalur masuk/keluar yang tidak tercatat, baik barang, orang asing, maupun aktivitas yang sulit dipantau.
Respons Pemerintah dan Regulasi
- Pihak Kemenhub melalui Wakil Menteri menyatakan bahwa Bandara IMIP telah resmi terdaftar dan memiliki status “operasi khusus”.
- Pemerintah mengatakan telah menempatkan personel dari bea cukai, kepolisian, dan otoritas bandara di IMIP untuk memastikan regulasi terpenuhi.
- Secara operasional, bandara tersebut hanya untuk penerbangan khusus — bukan layanan maskapai komersial reguler — sehingga menurut regulasi, beban untuk mengawasi aspek kepabeanan, imigrasi, karantina, harus dipenuhi bila bandara hendak digunakan untuk penerbangan luar negeri.
- Sementara itu, otoritas resmi, yaitu Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar, tercatat sebagai lembaga pengawas bandara ini.
Dengan demikian, secara administratif Bandara IMIP tidak bisa dianggap “ilegal” dalam arti tidak terdaftar — melainkan diakui, tapi dengan karakteristik bandara khusus/swasta, bukan bandara umum.
Pentingnya Memahami Status & Regulasi Bandara
Kekeliruan publik — atau huru-hara media sosial — dalam menyebut Bandara IMIP sebagai “bandara ilegal yang diresmikan Jokowi” muncul karena tumpang tindih nama “Bandara Morowali” dalam satu wilayah, tanpa memerhatikan kode bandara, jenis pengelolaan, dan regulasi.
Fakta yang terverifikasi:
- Di Morowali memang ada dua bandara: satu milik pemerintah (Bandara Morowali / WAFO-MOH), satu milik swasta (Bandara IMIP / WAMP-MWS).
- Kedua bandara tercatat resmi di sistem pengelolaan bandara nasional.
- Bandara IMIP adalah bandara khusus/swasta dengan fungsi terbatas — tidak sama dengan bandara umum.
- Namun keraguan, kritik, dan kekhawatiran atas aspek keamanan, kedaulatan, regulasi lalu lintas udara, bea cukai, imigrasi, tetap valid mengingat karakter privat dan penggunaan khusus.
Implikasinya bagi publik: penting untuk memeriksa data resmi (kode ICAO/IATA, status operasi, pengelola, regulasi) sebelum mempercayai klaim viral. Kesalahan identitas-infrastruktur bisa memicu misinformasi besar, bahkan memunculkan narasi “ilegal” atau “negara dalam negara” yang tidak tepat.
Catatan & Relevansi
Kasus dua bandara di Morowali menunjukkan bagaimana perkembangan infrastruktur dan regulasi — terutama di kawasan industri — bisa menimbulkan ambiguitas dalam publik. Di satu sisi, bandara privat seperti IMIP mendukung aktivitas industri, logistik, mobilitas pekerja dan investor. Di sisi lain, transparansi, pengawasan, dan regulasi ketat tetap mutlak diperlukan agar aspek kedaulatan, imigrasi, bea cukai, dan keamanan udara tetap dijaga.
Dengan memahami status resmi dan regulasi yang berlaku, kita bisa memilah antara fakta, opini, dan hoaks — sekaligus ikut mengawasi bagaimana negara memastikan bahwa semua bandara, publik maupun privat, tidak berjalan “di luar kontrol” dan tetap melindungi kepentingan nasional.