
SpesialBerita,- Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat mengungkap dan menangkap dua wanita asal Uzbekistan, berinisial SS (35) dan KD (22), karena diduga melakukan prostitusi daring (online) saat berada di Indonesia. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di sebuah hotel di Jakarta Barat setelah dilakukan penyelidikan oleh tim intelijen imigrasi.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, kedua tersangka ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan yang semula diberikan untuk wisata. Mereka disebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta; SS menggunakan visa kunjungan, sedangkan KD datang dengan visa travel.
Motif Kedatangan dan Transisi ke Prostitusi Online
Menurut penjelasan dari Yoga Kharisma Suhud, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakarta Barat, kedua wanita itu awalnya berniat berlibur. Namun setelah tiba di Indonesia, mereka mulai berinteraksi dengan teman-teman sesama WNA dan menggunakan aplikasi kencan daring.
Dalam pertemuan dengan seseorang berinisial L, yang diduga menjadi mucikari, SS dan KD memutuskan untuk “menawarkan diri” sebagai pekerja seks, dengan bantuan L sebagai penghubung antara mereka dan klien.
Tarif dan Barang Bukti
Imigrasi mencatat bahwa SS dan KD memasang tarif US$ 900, atau sekitar Rp 15 juta, untuk sekali kencan. Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, serta perangkat telepon genggam yang berisi bukti transaksi prostitusi daring.
Prosedur Penindakan
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli daring (siber) yang dilakukan petugas Imigrasi Jakarta Barat. Tim kemudian melakukan undercover buying, yakni menyamar sebagai pelanggan, untuk mengidentifikasi pelaku prostitusi online.
Menurut keterangan Imigrasi, perantara berinisial L belum berhasil ditangkap karena tidak ada di lokasi saat penggerebekan.
Sanksi Hukum
SS dan KD akan dijerat dengan beberapa pasal keimigrasian, yaitu:
- Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
- serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf A UU yang sama.
Berdasarkan pasal tersebut, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Selain itu, Imigrasi akan melakukan deportasi dan penangkalan, yaitu melarang mereka kembali masuk ke Indonesia.
Implikasi dan Isu Lebih Luas
Kasus ini menyoroti penyalahgunaan visa kunjungan oleh WNA untuk kegiatan ilegal, yakni prostitusi daring. Karena motif awal kunjungan adalah wisata, hal ini menunjukkan celah dalam pengawasan izin tinggal jangka pendek.
Menurut catatan hukum, penyalahgunaan izin tinggal semacam ini bukanlah hal baru. Undang-Undang Keimigrasian (UU No. 6/2011) telah menetapkan sanksi tegas bagi orang asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud izin tinggal asal — seperti bekerja secara ilegal atau menyalahgunakan visa wisata.
Penangkalan dan Pencegahan
Imigrasi Jakarta Barat menegaskan komitmen untuk memperkuat patroli siber guna mendeteksi praktik prostitusi online, terutama yang melibatkan warga negara asing. Operasi seperti ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum keimigrasian dan pencegahan penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara itu, keberadaan perantara (mucikari) seperti L menjadi poin penting dalam penyelidikan. Imigrasi menyatakan masih mengejar L untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam jaringan prostitusi daring ini.
Penangkapan SS dan KD oleh Imigrasi Jakarta Barat menggarisbawahi tantangan dalam pengawasan izin tinggal WNA dan pencegahan praktik prostitusi daring. Meski datang dengan visa wisata, kedua WNA Uzbekistan tersebut menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal yang menghasilkan pendapatan besar. Dengan tarif yang tinggi dan dukungan perantara, kasus ini juga membuka pertanyaan soal jaringan prostitusi online yang mungkin lebih luas.
Upaya undercover buying dan patroli siber Imigrasi menunjukkan bahwa tindakan proaktif bisa sangat efektif, tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti di sini. Penangkalan perantara, kerjasama dengan otoritas asing, serta edukasi tentang izin tinggal adalah langkah-langkah penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.