
SpesialBerita,- Kepolisian Polres Lhokseumawe berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus penembakan sadis yang menewaskan pedagang bakso, Muhammad Nasir (48), warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bireuen pada Kamis (13/11/2025) dini hari, sekitar pukul 06.15 WIB.
Tersangka berinisial AG, warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dalam konferensi pers, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menyampaikan bahwa AG diduga kuat sebagai eksekutor penembakan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu bermula pada Senin dini hari, 10 November 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, korban Nasir berada di dekat rumahnya di Gampong Alue Lim ketika dua pria tak dikenal menghampirinya. Tak lama kemudian, sebuah mobil hitam tiba dan berhenti di atas jembatan tak jauh dari lokasi.
Setelah beberapa menit, terdengar dua kali letusan senjata. Nasir ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan, dan segera dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Motif: Utang Piutang Rp 90 Juta
Penyidik polisi menyatakan bahwa motif penembakan ini berakar dari persoalan utang-piutang. Pada 7 November 2025, pelaku mengirimkan uang sebesar Rp 90 juta kepada korban dengan kesepakatan bahwa dana itu akan segera dikembalikan. Namun, menurut penjelasan Kapolres Ahzan, korban hanya mengembalikan Rp 30 juta, dan menyatakan sebagian uang telah dipakai untuk melunasi utang.
Ketegangan terus meningkat. Pada malam 9 November, AG mendatangi korban dan mengajaknya berbicara di sebuah warung kopi di depan rumah Nasir. Setelah sekitar 15 menit berbincang, keduanya berjalan menuju jembatan sekitar 10 meter dari warung. Di sanalah pertengkaran bermuara pada aksi penembakan.
Barang Bukti dan Penangkapan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Termasuk di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru aktif, serta satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku dalam aksi penembakan. Menurut keterangan, senjata tersebut awalnya berisi enam peluru — dua telah digunakan untuk menembak, tiga disita petugas, dan satu lainnya masih dalam pencarian.
Dalam penangkapan, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh bergerak cepat setelah mendapat informasi tentang keberadaan AG di Bireuen. Kapolres Ahzan menyebut bahwa pelaku sempat merencanakan pelarian ke luar negeri setelah kejadian.
Pengakuan Tersangka dan Dugaan Pihak Lain
Saat digiring menuju tahanan Polres Lhokseumawe, AG tampak emosional dan bahkan menangis. Dalam keterangannya di depan wartawan, dia menyatakan bahwa dirinya “diperintah” untuk melakukan penembakan dan tidak berniat membunuh korban.
“Saya tidak ada niat membunuh dia. Saya disuruh, tolong tangkap juga orang yang nyuruh saya,” ujar AG dengan suara lirih.
Keluarga korban pun bereaksi atas pernyataan tersangka tersebut. Mukhlis Ismail, adik Nasir, menegaskan bahwa jika benar AG hanya “diperintah”, maka polisi harus menindak semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di belakang layar.
Kapolres Ahzan juga mengonfirmasi bahwa penyidikan masih berlangsung, dan kemungkinan keterlibatan aktor lain sedang didalami. “Kami akan ungkap siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada yang memberi perintah atau membantu pelarian,” ujarnya.
Polisi juga telah memasukkan beberapa nama ke dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk indikasi siapa yang “menyuruh” AG melakukan eksekusi.
Status Hukum dan Ancaman Pasal
Tersangka AG kini dijerat dengan beberapa pasal pidana serius. Di antaranya:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang bisa menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Imbauan Kepada Publik
Kapolres Ahzan menekankan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu beredar, dan menunggu perkembangan resmi dari penyidik.
Analisis Sementara
Kasus ini mencerminkan dinamika serius di balik sengketa utang-piutang yang berujung pada kekerasan ekstrim. Transfer uang dalam jumlah besar (Rp 90 juta) diakhiri dengan tragedi penembakan, menunjukkan bahwa konflik keuangan tak jarang beralih ke kekerasan bila tidak dikelola. Selain itu, pengakuan AG bahwa dia hanya “diperintah” membuka dugaan keterlibatan jaringan atau pihak yang lebih tinggi, yang menjadikan kasus ini bukan sekadar aksi tunggal, tetapi kemungkinan kejahatan terorganisir kecil.
Penangkapan cepat oleh kepolisian juga menunjukkan kapasitas aparat dalam merespons kejahatan dengan senjata ilegal. Namun, tantangan masih terbuka: mengungkap dalang di balik insiden, memastikan keadilan bagi korban, dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.