
SpesialBerita,- Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali digagalkan petugas. Dua wanita yang berstatus pengunjung tertangkap basah mencoba membawa sabu yang disembunyikan di dalam pembalut. Modus yang terbilang nekat ini langsung terbongkar setelah gerak-gerik keduanya menimbulkan kecurigaan petugas pengamanan.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (11/11/2025). Dalam pemeriksaan rutin di ruang khusus penggeledahan, petugas perempuan menemukan bungkusan kristal mencurigakan yang diselipkan pada pembalut yang dikenakan kedua pengunjung itu.
“Petugas mencurigai gerak-gerik pengunjung, dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti beserta kedua orang tersebut telah kami serahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Syarpani, Rabu (12/11/2025).
Modus Penyembunyian Tak Lazim
Dalam pemeriksaan pertama, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan total berat 9,2 gram. Tak berselang lama, pengunjung kedua juga kedapatan menyembunyikan dua bungkus lainnya dengan berat 23,5 gram di lokasi yang sama. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 32,7 gram.
Modus penyelundupan sabu melalui pembalut bukan hal yang sepenuhnya baru, namun justru semakin sering disalahgunakan karena dianggap sulit terdeteksi. Meski demikian, ketelitian petugas lapas kembali membuktikan bahwa jalur penyelundupan ini tidak lagi efektif.
“Pengawasan dan pemeriksaan terus kami tingkatkan. Tidak ada toleransi terhadap upaya peredaran narkoba di lingkungan lapas,” tegas Syarpani.
Kasus Ke-7 Sepanjang 2025
Penggagalan ini menambah daftar upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Jakarta yang berhasil ditekan sepanjang tahun 2025. Menurut data internal, insiden ini merupakan kasus ke-7 yang digagalkan selama tahun berjalan. Artinya, rata-rata setiap beberapa minggu terdapat percobaan penyelundupan yang berusaha menembus sistem keamanan lapas.
Tingginya angka percobaan penyelundupan mencerminkan masih kuatnya jaringan peredaran gelap yang mencoba memanfaatkan celah di lingkungan pemasyarakatan. Hal ini juga menunjukkan bahwa lapas menjadi salah satu target strategis bagi jaringan narkotika untuk mempertahankan komunikasi dan distribusi barang haram.
Latar Belakang: Lapas Jadi Sasaran Jaringan Narkotika
Indonesia hingga kini masih berhadapan dengan tingkat peredaran narkoba yang tergolong tinggi. Data lembaga nasional mencatat pengguna narkotika secara nasional mencapai lebih dari 3 juta jiwa pada pertengahan 2025, dengan tren kenaikan 1–2% setiap tahun. Kondisi ini membuat peluang peredaran narkotika tetap terbuka luas, termasuk di ruang tertutup seperti lapas.
Selain itu, narapidana kasus narkotika mendominasi isi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar lapas mencatatkan 60–80% penghuninya terkait kasus narkoba, dan di beberapa wilayah angka ini bahkan lebih tinggi. Ketimpangan kapasitas, jumlah petugas yang tidak sebanding dengan jumlah warga binaan, serta tingkat penyelundupan yang terus berkembang menjadikan lapas sebagai area rawan bagi jaringan narkotika.
Dengan populasi narapidana narkoba yang begitu dominan, aktivitas transaksi ilegal kerap mencoba dilakukan melalui kunjungan, kiriman barang, hingga pemanfaatan celah administratif tertentu. Karenanya, upaya petugas Lapas Narkotika Jakarta dalam menggagalkan kasus ini menjadi langkah penting dalam menutup ruang gerak peredaran gelap narkoba.
Ketelitian Petugas Jadi Kunci
Kasus terbaru ini menunjukkan pentingnya peran petugas lapas sebagai garda terdepan pengawasan. Tanpa sensor canggih sekalipun, kemampuan membaca bahasa tubuh pengunjung menjadi faktor utama dalam mengungkap modus penyelundupan yang disamarkan secara kreatif.
Petugas yang menggeledah pengunjung pertama melihat adanya kegelisahan dan gerakan tangan yang tidak lazim ketika pemeriksaan akan dimulai. Kecurigaan semakin menguat karena pengunjung tersebut tampak menahan diri ketika diminta menjalani penggeledahan standar.
Hal serupa juga terjadi pada pengunjung kedua. Meskipun tampak lebih tenang, perilaku hiperatensifnya saat ditanya tujuan kunjungan menambah daftar indikasi mencurigakan yang akhirnya menggugah petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Ketelitian ini terbukti akurat. Pemeriksaan yang berjalan sesuai protokol akhirnya mengungkap keberadaan sabu yang disembunyikan melalui cara yang tidak umum tersebut.
Pengawasan Akan Diperketat
Merespons insiden ini, Lapas Narkotika Jakarta menegaskan akan meningkatkan standar pengamanan, termasuk:
- memperketat pemeriksaan barang bawaan,
- menambah frekuensi pengawasan khusus pada jam kunjungan,
- memperkuat protokol penggeledahan bagi pengunjung, dan
- meningkatkan penggunaan alat deteksi pendukung.
“Lapas adalah tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba. Setiap percobaan akan kami tindak tegas,” ujar Syarpani.
Selain itu, pihak lapas juga menyatakan akan mengembangkan pola koordinasi lebih erat dengan pihak kepolisian, BNN, serta instansi pemasyarakatan lain untuk menangkal peredaran narkoba lintas jaringan.
Penyelundup Terancam Pasal Berlapis
Dua wanita yang mencoba membawa sabu ke dalam lapas kini resmi diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Mereka terancam dikenakan pasal berlapis terkait kepemilikan dan percobaan memasukkan narkoba ke area terlarang.
Selain ancaman pidana penjara, keduanya juga dapat dijerat pasal tambahan terkait upaya membantu peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan, yang hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Kasus penyelundupan sabu melalui pembalut yang digagalkan Lapas Narkotika Jakarta menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba terus mencari cara untuk menembus sistem pengamanan. Meski demikian, keberhasilan petugas menggagalkan modus-mudus yang semakin kreatif menunjukkan bahwa ketelitian, komitmen, dan prosedur yang ketat masih menjadi benteng utama dalam menjaga lapas tetap bersih dari narkotika.
Dengan meningkatnya kasus narkoba secara nasional, kejadian ini menjadi pengingat bahwa upaya pengawasan di lingkungan pemasyarakatan tidak boleh kendor. Lapas harus tetap menjadi tempat pembinaan, bukan arena lanjutan peredaran barang haram.