
SpesialGosip,- Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah Lisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan lengkap atas dugaan keterlibatannya.
“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan kemudian hadir memberikan kesaksian saat pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,”
ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Minggu (9/11/2025).
Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video bermuatan asusila yang menampilkan sosok perempuan mirip Lisa Mariana di media sosial, yang kemudian viral dan memicu laporan masyarakat ke kepolisian terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemeran Pria Ditangkap Lebih Dulu dan Akui Dirinya dalam Video
Selain Lisa Mariana, polisi juga menetapkan pria yang menjadi pemeran dalam video tersebut sebagai tersangka. Pemeran pria tersebut bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, sebelum akhirnya Lisa menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, pemeran pria dalam video itu mengakui bahwa dirinya adalah pihak yang ada dalam rekaman tersebut.
“Pemeran lelakinya sudah ditetapkan tersangka lebih awal. Ada pernyataan kuat bahwa dirinya sadar bahwa dia adalah pelaku dalam video tersebut,” terang Hendra.
Hal ini menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan Lisa sebagai tersangka karena keduanya dianggap memiliki peran aktif dalam pembuatan dan penyebaran video.
Lisa Mariana Akui Merekam Video Secara Sengaja
Dalam pemeriksaan, penyidik menunjukkan alat bukti kepada Lisa Mariana, termasuk data digital terkait rekaman video. Lisa disebut mengakui bahwa dirinya merekam video tersebut secara sengaja, bukan dilakukan tanpa kesadaran.
“Yang bersangkutan sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut. Kami sudah menunjukkan bukti, dan yang bersangkutan mengakui bahwa saat kegiatan itu, dia sadar dan tahu konsekuensinya,” ujar Kombes Hendra.
Polisi menduga ada unsur kesengajaan dalam perekaman dan distribusi konten, yang membuat keduanya dapat dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait penyebaran konten pornografi.
Pasal yang Disangkakan
Polda Jawa Barat menjerat kedua tersangka dengan beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 UU ITE
tentang distribusi atau akses terhadap konten bermuatan asusila melalui media elektronik. - Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi
tentang pembuatan dan penyebaran konten melanggar kesusilaan.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Lisa Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi
Sebelumnya, Lisa beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan dan kesibukan kerja. Namun setelah penjadwalan ulang, ia akhirnya hadir dan memberikan keterangan lengkap. Menurut polisi, kehadiran Lisa dalam pemeriksaan adalah pintu penting untuk menuntaskan gelar perkara.
Fenomena Konten Asusila di Media Sosial Meningkat
Kasus Lisa menambah daftar panjang penyalahgunaan platform media sosial sebagai sarana distribusi konten yang melanggar norma kesusilaan. Sepanjang 2024–2025, data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat lebih dari 61.000 konten bermuatan pornografi dan asusila diblokir, mayoritas berasal dari media sosial dan situs berbagi video.
Kominfo menegaskan bahwa pembuatan konten yang melibatkan tindakan asusila, meski dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap melanggar hukum jika direkam atau disebarkan ke ruang publik.
Polisi Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Kombes Hendra mengingatkan bahwa konten digital memiliki jejak yang sulit dihapus, dan setiap pihak dapat dikenakan pidana apabila terbukti sengaja menyebarkan konten melanggar norma kesusilaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sekali konten tersebar, dampaknya luas,” tegasnya.