
SpesialBerita,- Kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, nekat membakar gedung asrama pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Aksi ekstrem tersebut diduga dilakukan lantaran pelaku merasa kesal akibat kerap menjadi korban bullying oleh sejumlah temannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa santri tersebut mengalami tekanan psikologis akibat perundungan yang terus-menerus.
“Pelaku mengaku mengalami bullying oleh beberapa temannya. Ia sering diejek dengan kata-kata yang merendahkan dan membuatnya merasa tertekan,” jelas Kombes Joko Heri Purwono, Jumat (7/11/2025).
Menurut penuturan polisi, tindakan pembakaran dilakukan dengan maksud menghancurkan barang-barang milik para pelaku bullying di dalam asrama. Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan santri yang merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan teman-temannya.
“Motivasinya adalah agar barang-barang milik temannya yang sering membully dirinya habis terbakar,” tambah Kapolresta.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika sebagian besar santri sedang tidur. Pelaku diduga menyalakan api di bagian tertentu asrama yang banyak menyimpan barang pribadi para santri. Api cepat membesar sebelum akhirnya dapat dipadamkan oleh pengurus pesantren dibantu warga sekitar dan petugas pemadam kebakaran.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun beberapa fasilitas pesantren dilaporkan mengalami kerusakan cukup berat. Sampai saat ini pihak pesantren masih mendata kerugian.
Polisi Dalami Dugaan Bullying di Lingkungan Pesantren
Pihak kepolisian kini mendalami dua fokus utama: motif pembakaran serta dugaan perundungan sistematis di pesantren tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk apakah perundungan ini pernah dilaporkan ke pihak pesantren,” lanjut Joko Heri.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran terjadi di lingkungan institusi yang identik dengan pendidikan moral dan pembinaan karakter.
Fenomena Bullying di Lingkungan Pendidikan Semakin Mengkhawatirkan
Data KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) tahun 2024 menunjukkan bahwa kasus perundungan atau bullying di sekolah —baik fisik, verbal, maupun digital— terus meningkat. Dalam rilis terbaru, KPAI mencatat lebih dari 2.800 laporan bullying dalam tiga tahun terakhir, dan pesantren atau sekolah berasrama termasuk dalam lingkungan yang rawan terjadi perundungan karena interaksi intens antarsantri setiap hari.
Sementara itu, data UNESCO juga menunjukkan bahwa 33% pelajar di dunia pernah mengalami bullying, dan dampaknya dapat memicu tindak kekerasan hingga gangguan mental serius, termasuk depresi dan trauma jangka panjang.
Psikolog pendidikan, Dina Rahman, M.Psi, menjelaskan bahwa korban bullying yang menahan emosi tanpa penanganan bisa melakukan tindakan nekat.
“Bullying yang terjadi terus-menerus membuat korban merasa tidak aman, marah, dan kehilangan daya kendali. Jika tidak ada mekanisme pelaporan yang jelas, korban cenderung melakukan tindakan impulsif sebagai bentuk pembalasan,” jelasnya.
Pihak Pesantren Diminta Evaluasi Sistem Pengawasan
Insiden ini memicu sorotan publik terhadap manajemen pesantren, khususnya dalam hal pengawasan dan respons terhadap pengaduan bullying. Sejumlah organisasi perlindungan anak di Aceh mengimbau agar pesantren membentuk unit khusus pencegahan kekerasan dan bullying, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Kementerian Agama Aceh juga disebut akan ikut turun tangan untuk mengevaluasi sistem pengawasan di pesantren tersebut agar insiden serupa tidak terulang.
Santri pelaku pembakaran saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Banda Aceh. Polisi juga telah memanggil beberapa saksi dan pengurus pesantren untuk memberikan keterangan.
Meskipun pelaku mengaku bertindak karena tidak tahan dibully, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Namun, kemungkinan adanya pendekatan diversi akan dipertimbangkan mengingat pelaku masih di bawah umur.